Ngelmu.co – Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, diketahui telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti sanksi pelanggaran administrasi pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) yang merupakan buntut insiden ‘2019 Ganti Presiden’ saat acara debat Cagub Jabar 2018 kedua. Benarkah pasangan calon, paslon, nomor urut tiga itu akan dilarang ikut debat Pilgub Jabar putaran ketiga atau sesi terakhir?
Baca juga:Â Paslon Asyik Dinyatakan Provokatif dan Salah
Dilansir dari Detik, Bawaslu menyatakan harapannya dalam waktu dekat ini KPU Jabar bisa menentukan sanksi terkait pelanggaran paslon tersebut.
“Setelah pertemuan ini kami langsung serahkan surat rekomendasi ini. Karena KPU yang punya kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pasangan Asyik di Pilgub Jabar. Kami harap satu atau dua hari ini sudah ada sanksinya,” ujar Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto di kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Rabu (16/5/2018).
Baca juga:Â Soal #2019GantiPresiden di Akhir Debat, Sudrajat: Kebebasan Berekspresi
Sebelumnya diketahui bahwa paslon Sudrajat-Syaikhu dianggap melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Pernyataan kesimpulan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan paslon Sudrajat-Syaikhu tersebut diketahui setelah Bawaslu meminta klarifikasi pihak KPU Jabar.
“Mereka melanggar tata tertib dengan membawa atribut di luar yang ditetapkan KPU,” ucap Harminus.
Di tempat yang sama, KPU Jabar menyatakan akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Adapun tujuan dari mempelajari rekomendasi Bawaslu tersebut adalah untuk menentukan sanksi kepada paslon pasangan Asyik.
Baca juga:Â Asyik Kampanyekan 2019 Ganti Presiden, Debat Pilgub Jabar Rusuh
“Pelanggaran administrasi itu bisa berupa teguran lisan, tertulis sampai pada tidak diperbolehkan ikut debat terakhir (ketiga). Kita lihat dulu bobot pelanggaran administrasinya seperti apa,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat.