Berita  

Wamenkumham Laporkan Keponakan, Bareskrim Tetapkan AB Jadi Tersangka

Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka

Ngelmu.co – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), melaporkan keponakannya sendiri, yakni AB.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan AB sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

“Sudah kita gelar, dan hasil gelar terhadap terlapor sudah kita naikkan status sebagi tersangka.”

Demikian pernyataan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Brigjen Adi Vivid di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Meski demikian, ia belum mengungkap pasal dan juga kasus yang menjerat AB.

Namun, Eddy melaporkan AB ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia juga enggan bicara banyak kepada awak media, dan hanya menyebut jika keponakannya kerap mencatut nama untuk melakukan penipuan.

“Benar, saya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum, dan itu materi penyidikan yang bersifat rahasia,” tutur Eddy pada Jumat (24/3/2023).

“Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak, mengatasnamakan saya,” jelasnya.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik pada 10 November 2022.

Lalu, Bareskrim Polri mengambil alih dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 1 Desember 2022.

Berlanjut ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tanggal 19 Desember 2022.

Baca juga: