Bekas Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar: Oktober 2022 Bebas Penjara, Januari 2023 Jadi Tersangka

Samanhudi Anwar Tersangka Blitar

Ngelmu.co – Bekas Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar, jago bikin publik geleng kepala.

Bagaimana tidak, ia yang terlibat kasus suap di tahun 2018, baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2022 lalu.

Namun, sepertinya Samanhudi masih ingin mendekam di balik jeruji besi.

Sebab, keputusannya menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso, membuat Samanhudi kembali menjadi tersangka pada Januari 2023.

Mengaku Dizalimi

Saat bebas dari penjara pada Senin, 10 Oktober 2022, Samanhudi mengaku itu semua terjadi, karena politik telah menzaliminya.

Maka di hari pertamanya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen, Samanhudi bilang:

“Saya akan terjun ke politik [lagi], karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam.”

Demikian tutur Samanhudi kepada wartawan–di sela penyambutan kebebasannya di rumah–di Jalan Kelud, Kota Blitar.

Waktu itu, ia tidak menjelaskan maksud pernyataan bernada emosional tersebut mengarah kepada siapa.

Baca Juga:

Ingin Berjuang

Lebih lanjut, ketika ditanya soal tekadnya kembali ke dunia politik, Samanhudi mengaku belum bisa memastikan ke partai mana ia akan berlabuh.

“Kalau partai, nanti dulu. Akan berlayar. Entah itu tetap [di PDI Perjuangan] atau [partai] lainnya,” ujarnya.

Satu yang jelas, setelah bebas dari penjara, Samanhudi mengaku akan mengevaluasi situasi.

Ia juga menegaskan, bakal kembali berkiprah di dunia politik untuk melanjutkan idealismenya saat mendirikan dan memimpin organisasi massa Kawula Alit.

“Saya ingin berjuang lagi. Akan pantang menyerah, saya tahu persis.”

“Saya sering dapat sambatan [keluhan] warga. Itu akan saya perjuangkan. Khususnya kaum Kawula Alit,” jelas Samanhudi.

Kasus Suap

Adapun KPK, menangkap Samanhudi pada Juli 2018, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Samanhudi didakwa menerima suap Rp1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.

Pemberi suapnya adalah perusahaan yang sama dengan penyuap Syahri Mulyo.

Pada pengadilan tingkat pertama, Samanhudi mendapat vonis 5 tahun penjara.

Lalu, upaya banding hingga ke tingkat kasasi, menambah berat hukuman Samanhadi, yakni mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Warga mengenal Samanhudi sebagai tokoh terkuat PDIP Kota Blitar dan sekitarnya.

Ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar, sebelum terpilih sebagai Wali Kota Blitar (2010-2015).

Samanhudi juga kembali terpilih untuk periode kedua sebagai Wali Kota Blitar (2015-2020), bersama wakilnya; Santoso.

Selanjutnya, Santoso-lah Wali Kota Blitar terpilih pada Pilkada lalu, mengalahkan anak sulung Samanhudi.

Jadi Tersangka

Pada Jumat, 27 Januari 2023, pihak kepolisian kembali menangkap Samanhudi, karena telah menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca Juga:

Samanhudi menginisiasi perampokan kepada para pelaku lain yang ditemuinya di Lapas Jawa Tengah medio Agustus 2020-Februari 2021.

Polisi mengatakan, Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas wali kota tersebut, agar aksi perampokan bisa berjalan lancar dan tepat.

“Kami pastikan mereka bertemu, berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang, serta waktu yang baik untuk melakukan aksi.”

Demikian kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

“[Dalam kasus ini, Samanhudi dikenakan] Pasal 365 jo 55 KUHP jo 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Toni.