Berita  

WN AS, Arthur Leigh Welohr, Habisi Nyawa Mertua di Banjar

Arthur Leigh Welohr Banjar

Ngelmu.co – Warga negara Amerika Serikat–California–Arthur Leigh Welohr (34), menghabisi nyawa sang mertua, Agus Sopiyan (58).

Peristiwa terjadi pada Ahad (24/9/2023) di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat.

Polisi pun menangkap Arthur dan memintai keterangan yang bersangkutan secara intensif.

“Korban, diduga mertuanya pelaku,” kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Senin (25/9/2023).

Agus tewas setelah menderita luka parah di bagian leher.

Dugaannya, Arthur berkali-kali menusukkan pisau ke AS di kebun belakang rumah korban.

“Diduga, karena kesal terhadap keluarga korban dan istrinya, tidak ada yang membela,” kata Bayu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banjar AKP Ali Jupri juga telah memberikan konfirmasi.

Ia mengatakan, peristiwa terjadi pada Ahad (25/9/2023), sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, tersangka yang diduga sedang bermasalah dengan istrinya, datang ke rumah korban.

“Diduga, istri tersangka ada di tempat itu,” kata Ali.

Namun, di rumah itu, Arthur tidak menemukannya istrinya.

Ia justru melihat korban yang sedang berada di kebun belakang rumah, dan langsung menusuknya.

“Tersangka melakukan penusukan beberapa kali di leher korban,” ungkap Ali.

Baca juga:

Polisi menangkap Arthur di rumahnya–tanpa perlawanan–di Banjar, tidak lama setelah kejadian, Ahad (24/9/2023).

Tempat tinggal Arthur dan mertuanya cukup dekat, hanya terhalang beberapa rumah.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, tersangka Arthur, mengaku jika korban menghalangi hubungan keluarga antara dirinya dengan sang istri.

“Yang bersangkutan merasa bapak mertuanya tersebut menghalangi daripada hubungan keluarga antara tersangka dan istrinya.”

“Sehingga merasa sendiri, tidak dibela, akhirnya melakukan aksi tersebut,” kata Ali, Senin (25/9/2023).

Tersangka Arthur, disangkakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu; paling lama 20 tahun.

Kasus Perusakan

Selain itu, polisi juga telah menerima laporan terkait kasus perusakan yang dilakukan oleh Arthur.

Sebelum akhirnya menusuk mati sang mertua, Arthur lebih dahulu merusak perabotan rumah korban.

“Pada Jumat, kita lakukan undangan, dan bersangkutan hadir, yang sudah kita lakukan, interogasi.”

Kasus perusakan ini membuat Arthur juga dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.