Berita  

Yang Disebut Sebagai Otak Pembunuh Munir oleh Hacker Bjorka

Hacker Bjorka Munir

Ngelmu.co – Kembali beraksi, Bjorka (hacker), menyebut Muchdi Purwopranjono sebagai otak pembunuh aktivis HAM; Munir Said Thalid.

Aksi yang membuat nama ‘Bjorka’ dan ‘Munir’, trending di media sosial Twitter pada Ahad (11/9/2022) pagi ini.

Awalnya, banyak warganet yang menantang Bjorka untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir dan atau Supersemar.

“Why so many people tagging me about Munir and Supersemar [kenapa banyak orang yang men-tag saya tentang Munir dan Supersemar],” tanya Bjorka, melalui akun Twitter-nya, Sabtu (10/9/2022).

Lalu, hari ini, Bjorka langsung mengungkapkan identitas yang ia sebut sebagai dalang pembunuh Munir.

Bjorka juga melampirkan artikel terkait kasus tersebut, dan melakukan doxing terhadap Muchdi.

Dalam tulisan itu tampak jelas data pribadi Muchdi, seperti nomor telepon, email, NIK, nomor KK, alamat, hingga data vaksin.

Hal yang membuat netizen, langsung mencoba menghubungi kontak telepon yang tersebar melalui WhatsApp.

Banyak juga yang merespons kebocoran data terbaru yang diumbar oleh Bjorka.

Sebelumnya, Bjorka telah membocorkan data pelanggan IndiHome, KPU, registrasi SIM card prabayar.

Begitu juga dengan identitas Menkominfo Johnny G Plate, dan bahkan mengancam membocorkan dokumen rahasia Presiden RI.

Baca Juga:

Sekilas mengulas, Munir adalah aktivis HAM yang meninggal di pesawat Garuda dengan nomor GA-974.

Kala itu, ia tengah menuju Amsterdam untuk melanjutkan kuliah pascasarjana pada 7 September 2004.

Institut Forensik Belanda (NFI), menyatakan Munir, meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.

Sepanjang sejarah, pembunuhan Munir disebut dilakukan dengan cara meracuni makanannya.

Bjorka menyampaikan informasi soal Munir, yang sebenarnya tidak baru.

Sebab, publik telah mengetahui kronologi pembunuhan Munir dan pihak-pihak yang terlibat secara umum; dari proses pengadilan.

Namun, Bjorka memberikan penegasan soal dalang pembunuhan Munir.

Di sisi lain, Pollycarpus Budihari Prijanto mengantongi vonis 20 tahun penjara atas putusan kasasi Mahkamah Agung (2007).

Itu cuma vonis, karena kenyataannya, cuma butuh 8 tahun di penjara untuk Polly, bebas murni. Tepatnya pada 29 Agustus 2018.

Sementara Muchdi, ditetapkan sebagai tersangka; selaku Deputi Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).

Lalu, pada 31 Desember 2008, Muchdi juga divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan.