YLBHI: Klaim Presiden Boleh Berpihak adalah Sikap Berbahaya dan Menyesatkan

Sikap Presiden Berbahaya Menyesatkan
Foto: instagram.com/jokowi

Ngelmu.co – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melayangkan kritik keras kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut jika selama pemilu, presiden boleh berkampanye dan berpihak.

Jokowi melontarkan pernyataan tersebut saat menjawab pertanyaan soal menteri yang berkampanye.

“Klaim Presiden Jokowi soal presiden dan menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita.”

Demikian tulis YLBHI dalam siaran pers yang Ngelmu terima pada Kamis (25/1/2024).

“Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.”

Berikut pernyataan YLBHI, selengkapnya:

Rabu, 24 Januari 2024, Presiden Joko Widodo, menyebut bahwa seorang presiden hingga para menteri, boleh kampanye dan boleh berpihak selama gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Atas statement Jokowi ini, YLBHI berpendapat sebagai berikut:

Pertama

Klaim Presiden Jokowi, jika presiden dan para menteri boleh berpihak dan berkampanye adalah sikap berbahaya dan menyesatkan yang akan merusak demokrasi dan negara hukum kita.

Jika dibiarkan, sikap ini akan melegitimasi praktik konflik kepentingan pejabat publik, penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara yang tegas dilarang.

Pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu yang menegaskan jika:

[Pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye]

Termasuk ketentuan Pasal 283 UU aquo yang menegaskan, bahwa pejabat negara serta aparatur sipil negara, dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Sikap presiden juga bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Etika politik dan pemerintahan mengharuskan tiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap mundur dari jabatan politik, apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Etika ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama, dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik, serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif, dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.

Kedua

Sikap presiden ini menunjukkan pengabaian presiden terhadap aturan main demokrasi, khususnya aturan di dalam UU Pemilu terkait pentingnya netralitas pejabat negara dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur adil.

Sikap ini menunjukkan konflik kepentingan presiden yang memperbolehkan dirinya, para menteri, maupun pejabat publik di bawahnya, melakukan pelanggaran prinsip pemilu dengan legitimasi praktik konflik kepentingan dirinya sendiri, karena anaknya menjadi salah satu pasangan calon presiden, maupun para pejabat publik lainnya yang memiliki kepentingan dalam Pemilu 2024.

Hal ini jelas bentuk penyalahgunaan wewenang oleh presiden sebagai kepala negara, maupun kepala pemerintah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang seharusnya jujur, netral, independen, dan adil.

Ketiga

Sikap yang presiden tunjukkan, tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi.

Jika tidak, ini akan menjadi legitimasi praktik penyalahgunaan wewenang pejabat publik, korupsi program, anggaran, fasilitas negara yang mendorong adanya kecurangan pemilu, pengabaian prinsip netralitas aparat negara, dan konflik kepentingan seperti halnya yang terjadi hari ini.

Keempat

Lembaga pengawas pemilu maupun wakil-wakil partai-partai politik yang berkuasa di DPR, yang saat ini juga berkontestasi dalam pemilu, juga tidak boleh diam dan membiarkan.

Bawaslu maupun DPR, mestinya menggunakan kewenangannya untuk mencegah dan menindak hal tersebut.

Jika tidak, sebetulnya, praktik pelanggaran prinsip pemilu jujur dan adil, sebetulnya terjadi saat ini, salah satunya andil partai politik yang hari ini juga ikut berkontestasi dan juga mengambil keuntungan.

Baca juga:

Berkenaan dengan hal tersebut, YLBHI mendesak:

  1. Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktik buruk pelanggaran konstitusi dan demokrasi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. DPR RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan presiden yang makin ngawur menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu;
  3. DPR RI untuk segera menindaklanjuti adanya laporan terkait pemakzulan Jokowi, karena diduga telah melanggar konstitusi dan perbuatan tercela sebagai presiden;
  4. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk segera bekerja, melakukan pengawasan dan menindak tegas secara independen dan bertanggung jawab terhadap tindakan presiden maupun pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu;
  5. Menuntut kepada pejabat negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi, dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur, dan adil.