Ngelmu.co –Â Refly Harun yang merupakan seorang pakar hukum tata negara, menyoroti lembaga Kantor Staf Presiden (KSP) pada era pemerintahan Joko Widodo. Refly melontarkan kritik yang mengatakan bahwa seharusnya KSP tidak menjadi lembaga kampanye.
Refly menyatakan bahwa KSP memberikan opini kedua terhadap kebijakan-kebijakan sesungguhnya. Opini pertama dari kementerian, KSP lah yang seharusnya memberikan the second opinion, bukan lembaga kampanye untuk pemerintahan Jokowi.
“Kalau KSP memberikan opini kedua terhadap kebijakan-kebijakan sesungguhnya. Opini pertama dari kementerian, KSP lah yang seharusnya memberikan the second opinion,” kata Refly dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat, 1 Juni 2018.
Baca juga: Minta Amien Rais Dicopot dari PA 212, Ngabalin Disebut Sedang Over Acting
Akan tetapi, Refly menilai bahwa dalam proses peran, saat ini KSP terkesan mengalami perubahan. Bagi dia, KSP bukan lembaga pemberi second opinion lagi kepada pemerintahan Jokowi, tapi sudah menjadi lembaga kampanye.
“Aromanya KSP sudah berubah, bukan the second opinion tapi sudah menjadi lembaga kampanye. Bukan lagi merekrut orang berbasis keilmuan, tapi basis sosiologis,” sebut Refly.
Refly menyatakan bahwa setiap lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan Presiden atau perpres seharusnya punya peran yang dilihat. Meski berdasarkan perpres bukan UU, lembaga itu sebaiknya tak dibuat untuk mengakomodasi politik atau lembaga kampanye.
Sama halnya dengan KSP, Refly mengungkapkan pandangannya terhadap keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Seperti KSP, BPIP juga merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perpres yang diteken Jokowi.
“Kita harus bicara teori output, input atau outcome. Apakah misalnya hasil selama satu tahun ini? Apa yang disampaikan ke masyarakat? Jadi, jangan sampai kita membuat lembaga hanya untuk mengakomodasi politik saja, tapi tak merasakan manfaat langsung,” jelas Refly.