Ada Keluarga Jokowi di Kasus Bakamla, Ini yang Dilakukan KPK

Ngelmu.co – Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi  mengatakan bahwa ada keluarga Presiden Jokowi yang diduga terlibat skandal proyek di Bakamla.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai pengakuan Fayakhun tersebut. Padahal pengakuan itu diungkapkan Fayakhun di muka persidangan ketika jalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa memang Fayakhun pernah membukanya di penyidikan KPK. Namun, Febri mengatakan bahwa sejauh ini belum terurai jelas identitas yang diungkapkan Fayakhun.

“Keterangan Fayakhun tersebut memang disampaikan saat pemeriksaan oleh Penyidik, dituangkan di BAP dan dibuka di sidang tadi. Tapi Fayakhun tak menyampaikan nama orang yang dimaksud ‘keluarga Jokowi’ tersebut dengan alasan tidak ingat,” kata Febri, Rabu, 17 Oktober 2018, dikutip dari Viva.

Baca juga: Cagub PDIP TB Hasanudin Disebut-sebut di Kasus Korupsi Bakamla

Politikus PDIP sekaligus staf kepala Badan Keamanan Laut, Ali Fahmi alias Ali Habsyi, yang diduga mengetahui juga masalah tersebut, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Padahal KPK telah berusaha mencegah Ali Habsyi untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus suap proyek Bakamla.

Febri pun menyatakan bahwa ia telah mengkonfirmasi jaksa KPK yang menyidangkan kasus Fayakhun pada sidang tadi terkait dengan dugaan ada keluarga Jokowi di kasus Bakamla.

Febri mengatakan bahwa pihaknya akan melihat secara utuh fakta-fakta persidangan yang masih berjalan, untuk memutuskan pengembangan kasus tersebut. Febri meminta agar pemahamannya utuh, maka sebaiknya masyarakat menyimak bersama proses persidangan tersebut.

Diketahui sebelumnya bahwa terdakwa mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi mengaku pernah dikenalkan kepada keluarga Presiden Joko Widodo oleh Ali Fahmi alias Ali Habsyi, pada tahun 2016. Pengakuan tersebut diungkapkan Fayakhun saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.

Dalam kasus Bakamla, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, terkait pengurusan anggaran proyek di Bakamla.