Ahmad Dhani Kembali Dilaporkan ke Polisi

dilaporkan ke polisi

Ngelmu.co – Lagi-lagi Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi. Kali ini, Organisasi Cyber Indonesia yang melaporkan Dhani ke polisi. Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah melalui ucapannya yang dituliskan di akun media sosialnya, Facebook.

Dilansir melalui Viva, Dhani dilaporkan ke polisi karena pada akun media sosialnya, Dhani disebutkan telah menuliskan komentar seakan adanya penggiringan opini atau menyebut adanya rekayasa di balik perkara Rocky Gerung yang menyebut kitab suci adalah fiksi.

“Di kata-kata ini Ahmad Dhani mem-posting berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Pertama, cari alih bahasa yang bisa disetir.  Alih bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif,” kata Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian saat menyampaikan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu (SKPT) Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Mei 2018.

Jack menyatakan bahwa Dhani yang merupakan pentolan grup band Dewa 19 itu dalam ucapannya di Facebook, 13 April 2018 seakan meragukan profesionalitas polisi dalam menyelidiki suatu perkara. Dhani juga mengungkapkan contoh kasus seperti kasus Buni Yani, Alfian Tanjung hingga Asma Dewi yang berkomentar di media sosial dan diposisikannya sebagai korban.

Baca juga: Ahmad Dhani: Setiap Minggu pakai Kaos #2019GantiPresiden Gerakannya Semakin Besar

Padahal menurut Jack, ketiga orang ini sudah diproses hukum dan dua di antaranya, kasusnya sudah diputus pengadilan.

“Ahmad Dhani membuat suatu penggiringan opini pakai ahli bahasa ini pakai ahli pidana yang ini sehingga Rocky Gerung jadi tersangka, ini tidak boleh dong. Ini memprovokasi, memfitnah,” kata Jack.

Dhani dilaporkan ke polisi dan bukti lapor dalam perkara Dhani kali ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/25778 / V / 2018 / PMJ/ Dit. Reskrimsus tertanggal 12 Mei 2018.

Dhani dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2015 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara pencemaran nama baik serta fitnah, dugaan pidana yang dilakukan tercantum pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.