Berita  

Anies Istimewakan Penyandang Disabilitas, Tak Kena Aturan Ganjil Genap

Aturan Ganjil Genap

Ngelmu.co – Para penyandang disabilitas bisa tak kena aturan ganjil genap, setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub), perluasan rute ganjil genap.

Penyandang Disabilitas Tak Kena Aturan Ganjil Genap

Mereka akan mendapat tanda khusus di kendaraannya, seperti tertulis di Pasal 4 ayat 1 huruf a Pergub Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dilansir Detik, pengajuan tanda khusus tersebut, bisa diberikan kepada Kepala Dishub DKI Jakarta.

“Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus,” bunyi Pasal 4 ayat 2 dalam Pergub.

Sedangkan perluasan rute ganjil genap yang akan mulai diterapkan pada hari ini, Senin (9/9), adalah sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

Di mana, durasi penerapan ganjil genap berlaku sejak pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.