Berita  

Baru Dilantik, 1 F-PDIP dan 3 F-PKB DPR RI Diperiksa KPK

DPR RI Diperiksa KPK

Ngelmu.co – Empat orang anggota DPR RI periode 2019-2024 yang baru saja dilantik, Selasa (1/10) lalu, diperiksa oleh KPK, terkait dugaan suap. Satu di antaranya merupakan F-PDIP, sedangkan tiga orang lainnya dari F-PKB.

Baru Dilantik, 4 Anggota DPR RI Diperiksa KPK

Sebelumnya, pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dilaksanakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dari Pemilu Legislatif 2019 sendiri, terdapat total 575 anggota DPR yang berhasil lolos.

Namun, mirisnya, belum sepekan resmi dilantik, sudah ada empat wakil rakyat yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus dugaan suap.

Siapa saja mereka? Berikut empat nama anggota DPR RI diperiksa KPK, seperti dilansir Kompas:

I Gusti Agung Rai Wirajaya

DPR RI Diperiksa KPK

I Gusti Agung Rai Wirajaya adalah Caleg DPR terpilih dari PDI Perjuangan, Dapil Bali.

Pemeriksaan KPK terhadap Agung, dijadwalkan pada Rabu (2/10) lalu. Ia diperiksa sebagai saksi, atas kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Arfak, periode 2017-2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUK (anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman),” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak mengajukan dana alokasi khusus (DAU) pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Ketika proses pengajuan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba bersama pihak rekanan, bertemu dengan pegawai Kemenkeu, agar dibantu meloloskan pengajuan anggaran tersebut.

Kemudian, pihak Kemenkeu meminta bantuan kepada Sukiman. Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu, sekitar Rp4,41 miliar.

Dengan rincian, mata uang rupiah senilai Rp3,96 miliar, sementara sisanya sebesar 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah itu merupakan commitment fee, sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang diloloskan untuk kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari jumlah tersebut, Sukiman diduga menerima uang Rp2,65 miliar dan 22.000 dollar AS, sejak Juli 2017, hingga April 2018, melalui beberapa perantara.

3 Anggota DPR F-PKB

Senin (30/9), tiga orang anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), juga diperiksa oleh KPK.

Febri mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepada tiga politisi PKB itu, berkaitan dengan kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group),” jelas Febri.

Ketiga anggota DPR RI F-PKB itu antara lain Jazilul Fawaid, Fathan, dan Helmy Faishal Zaini.

1. Jazilul Fawaid, anggota DPR terpilih Dapil Jawa Timur X

DPR RI Diperiksa KPK

2. Fathan Subkhi, anggota DPR terpilih Dapil Jawa Tengah II

DPR RI Diperiksa KPK

3. Helmy Faishal Zaini, anggota DPR terpilih Dapil Nusa Tenggara Barat II

Sementara Hong, dalam kasus ini, diduga menyuap beberapa pihak, di antaranya Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, serta anggota DPR, Damayanti. Semua terkait dengan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.