Berita  

Berbagai Kesadisan yang Dilakukan Pasutri Lansia pada Imah

Kesadisan Pasutri Lansia Imah

Ngelmu.co – Pihak kepolisian terus mengungkap fakta di balik penyiksaan pasutri lansia, SK (69) dan MK (68)–beserta komplotannya–terhadap wanita 23 tahun, Siti Khotimah (Imah).

Imah merantau dari Pemalang, Jawa Tengah, untuk bekerja di Jakarta. Namun, belum genap setahun bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), ia justru jadi bulan-bulanan.

Sejak September 2022, SK dan MK, mengajak sang anak, JS (22), dan juga lima asisten rumah tangga mereka yang lain, untuk menyiksa Imah.

Empat merupakan ART wanita yang berinisial T, IN, O, dan, P, sementara satu lainnya adalah ART pria berinisial E.

Kedelapan orang biadab itu menganiaya Imah di apartemen mewah milik SK dan MK, yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

Sejumlah fakta pun terkuak, setelah polisi berhasil menangkap para penganiaya–sekaligus menetapkan mereka sebagai tersangka–pada Jumat (9/12/2022) lalu.

@ngelmuco Delapan #tersangka biadab ini sudah menyiksa #SitiKhotimah alias #Imah, sejak September lalu. Simak kronologi kasus selengkapnya di ngelmu.co #ARTPemalang #Pemalang #JawaTengah #Simprug #JakartaSelatan ♬ News, news, seriousness, tension(1077866) – Lyrebirds music

Korban Alami Patah Tulang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, menyatakan, “Hasil visum [korban], ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala.”

“Ada lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut bibir atas, payudara, perut, tangan kanan kiri…”

“Kemudian luka lecet di pinggul, diakibatkan gesekan luka bakar di kedua tungkai, diakibatkan kekerasan suhu tinggi,” jelas Zulpan.

Motif Penganiayaan

Zulpan menyampaikan, “Bulan Juli 2022, korban ketahuan oleh Saudari MK, menggunakan celana dalam miliknya.”

“Sehingga Saudari MK, ini marah besar pada korban, kemudian menyita handphone korban,” jelasnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:

Peran ke-8 Tersangka

Lebih lanjut, Zulpan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh Imah ini.

Peran SK adalah membeli borgol dan rantai, kemudian MK, berperan menampar dan mencakar Imah.

MK juga menyuruh ART-nya yang lain untuk memborgol, merantai, hingga merendam kaki Imah dengan air panas.

JS juga ikut memborgol dan memukul Imah, sementara E, menghajar Imah dengan besi, menendangnya, serta menyuapi cabai ke mulut korban.

ART lain yang juga memukul dan menampar Imah, berperan membawa ember berisi air panas.

“Para pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menyiramkan air panas, kemudian memukul dengan sapu,” kata Zulpan.

“[Mereka juga] memborgol tangan, merantai kaki dan tangan, bahkan memvideokan peristiwa tersebut,” sambungnya.

Imah baru mulai bekerja di apartemen SK dan MK pada Maret 2022.

“MK menyiramkan air [panas] tersebut ke kaki korban, mengenai telapak kaki dan lutut korban,” ucap Zulpan.

“Kemudian juga memukul kepala korban, menampar, sehingga membuat korban mengalami luka yang cukup parah,” imbuhnya.

“Saudara SK juga melakukan penganiayaan, dengan menyundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban,” lanjutnya lagi.

“Kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu, lalu ditusukkan ke tangan korban,” beber Zulpan.

Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, “Ada salah satu ART yang menyuapi korban cabai yang baru diulek.”

“Satu kotak makan [cabai], enggak dikasih apa-apa, cabai saja,” jelas Ratna.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Ngelmu.co (@ngelmuco)

Juragan Kos

Kini terungkap, jika pasutri lansia nan sadis yang menjadi otak penyiksaan terhadap Imah, adalah juragan kos-kosan 100 pintu.

“Latar belakang majikan ini, mereka tinggal di apartemen Simprug, kemudian punya bisnis kos-kosan.”

“Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya,” kata Zulpan.

Mengutip Narasi, para penganiaya memborgol Imah di kandang anjing, dan menyiram Imah dengan air panas.

Mereka juga memaksa Imah untuk memakan kotoran anjing, kemudian menelanjangi korban.

Bahkan, Imah juga dihukum untuk tidur sambil berdiri.

Saat ini, Imah masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit; sementara para tersangka?

Kedelapan orang biadab itu terjerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan/atau Pasal 44 dan 45 UU PKDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.