Berita  

Gegara Celana Dalam Tertukar, Imah Dianiaya Habis-habisan!

Imah Dianiaya Gegara Celana

Ngelmu.co – SK (69) dan MK (68), menganiaya salah seorang asisten rumah tangga (ART) mereka, Siti Khotimah (Imah), habis-habisan.

Setelah diselidiki, ternyata pernyebabnya adalah karena celana dalam MK, tidak sengaja tertukar dan terpakai oleh korban.

Imah (23), yang merantau dari Pemalang, Jawa Tengah, bekerja di apartemen mewah milik SK dan MK, yang berlokasi di Simprug, Jakarta Selatan.

MK menuduh Imah, mencuri celana dalamnya. Namun, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Menurut pengakuan daripada pelaku dan juga korban, bahwa celana milik majikannya itu tertukar, atau terpakai oleh sang ART, Saudari SK.”

Demikian penuturan Zulpan pada Rabu, 14 Desember 2022, seperti Ngelmu kutip dari Kompas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bukan cuma SK dan MK yang menganiaya Imah, tetapi juga anak mereka, JS (22).

Sejak tuduhan itu, SK, MK, dan JS, terus-menerus menyiksa dan menghukum Imah, tiap kali korban melakukan kesalahan.

“Itu ‘kan menimbulkan kemarahan, sehingga mulai saat itu, melakukan kekerasan yang ber-eskalasi,” ujar Zulpan.

“Sampai memuncak, mengakibatkan luka yang cukup parah pada korban,” sambungnya.

Kini, Polda Metro Jaya telah menangkap 8 orang biadab, dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Di antaranya:

  1. Suami, SK (69);
  2. Istri, MK (68);
  3. Anak, JS (22);
  4. T (ART wanita);
  5. IN (ART wanita);
  6. E (ART pria);
  7. O (ART wanita); dan
  8. P (ART wanita).

Kedelapannya terjerat Pasal 333 dan 351 KUHP, serta Pasal 43 dan 45 UU tentang TKDRT.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Zulpan ‘menguliti’ siapa sebenarnya SK dan MK.

Menurutnya, pasangan suami istri yang juga merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap Imah adalah juragan kos-kosan.

“Dari kosan ini, mereka menghidupi keluarganya,” kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/12/2022), mengutip Detik.

Imah baru bekerja di apartemen SK dan MK pada Maret 2022. Namun, ia sudah mengalami penganiayaan sejak Juli.

“Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik, kemudian pada 19 September, ketika korban sedang memasak air, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban,” ungkap Zulpan.

“SK ini juga melakukan penganiayaan, dengan menyundutkan batang rokok yang masih menyala pada korban,” imbuhnya.

“Kemudian menggunakan besi jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu, lalu ditusukkan ke tangan korban,” lanjutnya lagi.

Terpisah, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, membenarkan bahwa SK dan MK adalah juragan kos-kosan.

“[Punya] 100 pintu, infonya,” jawab Ratna.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah menyita sejumlah barang bukti; seperti kandang anjing, rantai, dan borgol.

SK dan MK, memang memelihara 2 ekor anjing Minipom.

Namun, bersama tersangka lainnya, SK dan MK menggunakan barang bukti tersebut untuk mengikat Imah.

Bukan cuma itu, polisi juga menyita 2 buah dumbel yang salah satunya seberat 50 kg.

Barang-barang bukti itulah yang menjadi saksi bisu, delapan orang biadab menganiaya Imah di apartemen.

Mengutip Narasi, para penganiaya memborgol Imah di kandang anjing dan menyiram Imah dengan air panas.

Mereka juga memaksa Imah untuk memakan kotoran anjing, kemudian menelanjangi korban.

Bahkan, hingga menghukum Imah, tidur sambil berdiri.

Saat ini, Imah masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr M Ashari Pemalang, Jawa Tengah.