Berbeda Dengan Skema Pembiayaan, Biaya Kartu Nikah Ditanggung Calon Pasutri

Ngelmu.co – Berbeda dengan skema pembiayaan untuk penerbitan kartu nikah secara terbatas (piloting) saat ini yang menggunakan dana kementerian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa biaya pembuatan kartu nikah akan ditanggung calon pasangan suami istri (pasutri) mulai tahun depan.

Lukman memaparkan bahwa penerbitan kartu nikah sebanyak 1 juta kartu untuk 500 ribu peristiwa pernikahan pada tahun ini akan menggunakan anggaran kementerian karena bersifat piloting. Berdasarkan asumsi, besaran anggaran akan mencapai Rp680 juta karena harga per kartu sebesar Rp680,-. Akan tetapi, Lukman menegaskan bahwa mulai tahun depan penerbitan kartu nikah akan menggunakan pos anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama yang didapat dari biaya administrasi pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Lukman menjelaskan bila calon pasutri menikah di luar KUA, misalnya dengan menggundang penghulu ke tempat akad, maka masing-masing calon pasutri perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp600 ribu. Maka dari situ, setiap peristiwa nikah akan disisihkan Rp680 untuk kartu nikah.

Baca juga: Woww, Jelang Pemilu 2019, Bikin e-KTP Tak Perlu Lapor RT/RW

“Dari Rp600 ribu itu akan digunakan untuk biaya transportasi penghulu, administrasi, dan sebagain lain masuk ke kas negara sebagai PNBP. Maka dari situ, setiap peristiwa nikah akan disisihkan Rp680 untuk kartu nikah,” kata Lukman, Kamis (22/11), dikutip dari CCNIndonesia.

Lukman mengatakan baywa kalaupun nanti ditanggung calon pasutri, biaya penerbitan kartu nikah ini tidak memberatkan. Sebab, kata Lukman, harga yang dibebankan untuk pembuatan kartu sudah relatif murah, apalagi jika melihat dari manfaat yang akan diperoleh pemegangnya dan negara.

Lukman menuturkan keuntungan kartu nikah tersebut adalah mulai dari mudah dibawa, digunakan, hingga terintegrasi dengan sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri karena sudah ada QR Code atau barcode. Seh8ngga, kata Lukman, seluruh data warga negara Indonesia terkait status perkawinan, bisa segera diketahui.

Namun, Lukman mengakui bahwa ia belum bisa memperkirakan berapa banyak penerbitan kartu nikah pada tahun depan. Sebab, pertumbuhan pernikahan di Indonesia memang kerap meningkat.

“Untuk tahun 2019, nanti kami lihat dari hasil pelaksanaan dan evaluasi di 2018 ini,” papar Lukman.