Berita  

Bukan Putri Candrawathi, Napi Wanita Bawa dan Rawat Bayinya ke Rutan Usai Lahiran

Napi Wanita Bayinya Rutan

Ngelmu.co – Satu hal yang pasti, AV, narapidana wanita di Rutan Perempuan Surabaya, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, bukanlah Putri Candrawathi.

Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri, tidak ditahan.

Alasannya, karena istri dari Ferdy Sambo itu punya anak kecil, dan kondisi kesehatannya pun tidak stabil.

Begitulah nasib, Putri. Namun, tidak demikian dengan AV.

@ngelmuco Salah satu jeritan hati masyarakat, menyikapi potret istri #FerdySambo, yakni #PutriCandrawathi, yang tidak ditahan; meski berstatus #tersangka ♬ Mosi Tidak Percaya – Efek Rumah Kaca

AV yang merasakan kontraksi di usia kehamilan memasuki 9 bulan, tidak tahan dan hampir melahirkan di rutan.

Petugas rutan akhirnya membawa AV ke Puskesmas Porong, agar yang bersangkutan mendapat bantuan persalinan dari bidan hingga dokter.

Simak selengkapnya:

AV melahirkan anak kelimanya pada Selasa (20/9/2022), di Puskesmas Porong, sekitar pukul 10.15 WIB.

Berjenis kelamin laki-laki, kondisinya sehat, dengan berat 3 kilogram, dan panjang 50 sentimeter.

Suaminya menunggui AV, saat melahirkan. Kondisi kesehatan AV, pasca-melahirkan juga stabil.

Dua hari berada di Puskesmas, AV yang sudah harus kembali ke tahanan, memutuskan untuk merawat bayinya di Rutan Perempuan Surabaya.

AV masuk ke rutan ketika tengah hamil sekitar 7 bulan. Tepatnya pada 27 Juli 2022.

AV kerap mendapat perawatan dan juga menjalani pemeriksaan kandungan oleh bidan rutan.

Napi kasus penipuan jual beli 700 karton minyak goreng itu juga menjalani USG di RSUD Sidoarjo.

Adapun akibat perbuatannya, AV mendapat vonis 12 bulan penjara.

Pihak AV, telah mengajukan asimilasi, agar dapat bebas murni.

Jika tidak ada aral, AV dapat bebas pada April 2023 mendatang.

Baca Juga:

Sebenarnya, napi wanita yang melahirkan dapat merawat anaknya selama 2 tahun di rutan.

Setelah itu, sang anak bisa diserahkan ke pihak keluarga.

Namun, karena AV, hanya ditahan 1 tahun, maka asimilasi pun diajukan ke Bapas.

Prosesnya akan memakan waktu satu hingga dua pekan.

AV bersyukur jika dirinya benar-benar bisa mendapat asimilasi, dan segera bebas.

Namun, ia masih tetap harus melewati waktu satu hingga dua pekan; untuk menunggu SK asimilasi turun.

Selama waktu itulah, AV akan merawat sendiri anaknya di dalam rutan.