Berita  

Buset, Adil Gadaikan Kantor Bupati Meranti ke Bank, Rp100 Miliar!

Adil Gadaikan Kantor Bupati

Ngelmu.co – M Adil–bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau–ternyata menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar.

Uang tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur.

Namun, menurut Plt Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dana dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah itu belum sepenuhnya cair.

“Menurut informasi yang saya dapat demikian [digadaikan Rp100 miliar]. Sebab, uang itu, dalam berita Rp100 miliar,” tuturnya, Jumat (14/4/2023).

“Kantor, ya, termasuk tanah halaman [yang digadaikan],” jelasnya lagi.

Asmar juga mengaku akan memanggil pihak BRK. Termasuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, “Baru dicairkan sekitar Rp50 sekian miliar, belum full.”

Menurut Asmar, bank akan mengeluarkan dana sesuai dengan bobot proyek yang dikerjakan.

Jika proyek tuntas 30 persen, maka dana yang bisa dicairkan juga hanya sebesar 30 persen dari jumlah pinjaman.

“Dikeluarkan sesuai pekerjaan infrastruktur itu. Kalau 30 persen pekerjaan, dibayarkan 30 persen,” kata Asmar.

Adil–yang pernah menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berisi iblis dan setan–resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung, Adil menjadi tersangka atas tiga kasus sekaligus:

  1. Dugaan korupsi pemotongan anggaran;
  2. Gratifikasi jasa travel umrah; dan
  3. Suap pemeriksa keuangan.
Baca juga:

Atas ketiga kasus tersebut, Adil terjerat Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.