Berita  

Coki Rehab, Nanang dan Chanan Penjara: Sesama Pengguna Sabu, Mengapa Beda?

Barang Bukti Coki

Ngelmu.co – Komika Reza Pardede (Coki), warga Palangka Raya [Nanang Darmansyah alias Anang], dan warga Kalidami [Abdul Chanan], sama-sama diamankan kepolisian, karena terbukti menggunakan narkotika.

Namun, sebagai sesama pengguna sabu-sabu, ketiganya tidak menghadapi proses hukum yang sama.

Sebab, pada November 2020 lalu, Chanan, menerima vonis 4 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Anang juga demikian. Majelis Hakim PN Palangka Raya menjatuhinya vonis 6 tahun penjara. Namun, tidak demikian dengan Coki.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo, pada Sabtu (4/9) lalu, mengatakan bahwa Coki, akan menjalani rehabilitasi.

Oleh sebab itu, muncul pertanyaan, mengapa sebagai sesama pengguna sabu-sabu, Chanan dan Anang, menjalani proses hukum berbeda dengan Coki?

Tanya itu lahir dari Ustaz Hilmi Firdausi, yang mengunggah hasil tangkapan layar dari empat judul berita di akun Twitter pribadinya.

Keempat judul berita tersebut adalah:
  1. Coki Pardede Jalani Rehabilitasi Narkoba, Polisi Hentikan Proses Hukum;
  2. Terbebas dari Ancaman Penjara, Coki Pardede Bakal Jalani Rehabilitasi di RSKO;
  3. Pemakai Sabu Divonis Enam Tahun Penjara; dan
  4. Pemakai Sabu Divonis 4,5 Tahun.

Pada twit-nya itulah, Ustaz Hilmi bertanya, “Kok bisa beda, ya? Para ahli hukum mohon penjelasannya.”

Ketika berita ini ditulis, cuitan tersebut telah mendapat ratusan balasan. Salah satunya berasal dari pengguna Twitter, @im_batoe.

Tak panjang lebar, pemilik akun tersebut hanya membalas twit Ustaz Hilmi, dengan video pendek berdurasi 20 detik.

Terlihat, video yang berasal dari akun Instagram @democrazy62 itu merupakan potongan adegan dalam acara televisi ‘Lapor Pak!’, seperti berikut:

Terlepas dari tanya Ustaz Hilmi dan balasan salah seorang warganet, mari kita ulas kasus Coki, Anang, dan Chanan.

Pada Rabu (4/11/2020) lalu, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membacakan vonis untuk Chanan.

Warga Kalidami V/14 itu terbukti secara sah dan menyakinkan, telah menggunakan sabu-sabu.

Maka majelis hakim menyatakan, “Terdakwa Abdul Chanan, bersalah, melakukan tindak pidana menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.”

“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp800 juta,” sambungnya.

“Apabila tidak bisa membayar, maka sebagai gantinya, hukuman 2 bulan penjara,” imbuhnya lagi.

Chanan, [disebut] berencana menggunakan sabu-sabu bersama dua orang temannya.

Mereka bertiga, mengaku membeli sabu [0,59 gram] seharga Rp700 ribu, di kawasan Wonokromo–dekat salah satu rumah sakit.

Namun, sesampainya di rumah, ketiganya justru digerebek oleh anggota Reskrim Polsek Wonocolo.

Baca Juga:

Lanjut ke Anang. Pada Selasa (14/9), majelis hakim menyatakan, “Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp800 juta.”

“Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti pidana penjara selama 2 bulan.”

Anang dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pindana narkotika.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Kepolisian, menangkap Anang, saat sedang patroli di Jalan Riau, Puntun, Palangka Raya, pada Kamis (13/5) lalu.

Pada kesempatan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu [0,04 gram].

Lantas, bagaimana dengan Coki? Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi.

Sebagaimana hasil asesmen dan izin dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Saudara CP, kita lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan pengajuan rehabilitasi.”

“Kita ketahui di perkara ini, si Coki adalah pengguna, bisa dikatakan korban.”

Demikian pernyataan AKBP Pratomo, Sabtu (4/9), seperti Ngelmu kutip dari kanal YouTube Kompas TV.

“Jadi, permohonan [rehab] ini kita terima, dan langkah selanjutnya, saudara Coki akan melakukan rehabilitasi,” jelas Pratomo.

“Lokasi di RSKO, di daerah Cibubur,” imbuhnya.

Dalam kasus Coki, penahanan hanya terjadi pada RA selaku bandar.

“Bandarnya, saudara RA, kita tahan. Menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba,” terang Pratomo.