Ngelmu.co, JAKARTA – Meme terhadap Setya Novanto berseliweran di dunia maya. Keberadaan meme tersebut dianggap merupakan bagian dari bentuk ekspresi masyarakat. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menilai praktik tersebut sulit dilarang.
Ya itu susah saya bilang. Karena itu, ekspresi dari masyarakat, ekspresi dari perasaan masyarakat. Terus mau saya larang?” kata Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/11/2017).
Saat ditanya soal meme Ketua DPR Setya Novanto yang bertebaran di media sosial, Rudiantara hanya meminta jangan berlebihan dalam menyikapinya.”Ya kalau menurut saya, itu ekspresi dari masyarakat. Tapi jangan berlebihan, kita ini manusia. Jadi jangan berlebihan,” ungkap Rudiantara.
Lantas apakah meme tersebut masuh dalam ranah pidana? Menurut dia, masalah tersebut harus dilihat konteksnya terlebih dahulu. Jika masuk kategori pencemaran nama baik, tindakan tersebut sudah dapat dijerat Pasal 27 ayat 3.”Itu (hukumannya) sudah di bawah lima tahun. Jadi tidak bisa langsung orang ditahan. Nah harus ada delik aduan dulu,” pungkas Rudiantara.
Sebelumnya, Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menanggapi luapan ekspresi warganet dengan serius. Ia mengancam akan memperkarakan meme tentang Ketua DPR tersebut. “Kayak meme kan, satu-satu saya masukin polisi. Saya enggak pusing, gitu saja,” kata Fredrich di RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Nopember 2017
Dia mengatakan, rencana pelaporan ini akan segera dilakukan. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data-data untuk melengkapi laporan tersebut.”Jelas, banyak sekali. Anak buah saya sedang evaluasi,”pungkasnya.