Berita  

Digugat Rp5 M karena Dugaan Penggelapan Dana, Pihak Yusuf Mansur Buka Suara

Yusuf Mansur Diduga Gelapkan Dana

Ngelmu.co – M Ariel Muchtar, selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur (UYM), buka suara soal gugatan perdata yang diterima kliennya, senilai Rp5 miliar, atas dugaan penggelapan dana investasi.

Ia meluruskan, perihal gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang itu.

Menurutnya, ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi, bukan berarti menjadi pengakuan UYM, bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.

“Kalimat yang disampaikan mereka itu ‘kan, ‘Jika Ustaz, mau berdamai’. Nah, ini yang perlu saya luruskan,” kata Muchtar, seperti dilansir Detik, Kamis (4/6).

“Jadi sebenarnya, kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks, kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya,” sambungnya.

Lebih lanjut Muchtar mengatakan, saat mediasi, pihaknya menyampaikan jawaban atas gugatan para penggugat.

“Ustaz ini, punya itikad baik, Ustaz enggak bilang mau menolak secara langsung,” tuturnya.

“Jadi baiknya, beliau itu mencoba, barangkali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta,” imbuh Muchtar.

Maka pihaknya meminta, jika memang semua yang dituduhkan oleh pihak penggugat terbukti, silakan ditunjukkan.

“Bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur, secara langsung atau transfer atau ke PT-nya Ustaz, yang di situ memang Ustaz, sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan,” tegas Muchtar.

Sebelumnya, UYM, membantah telah melakukan perbuatan melanggar hukum, karena dirinya tak pernah sekalipun menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.

“Yang kedua, kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang ‘Kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan’. Nah, itu juga salah besar,” ujar Muchtar.

“Mediasi ini, diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi, yang dasarnya adalah UU Kekuasaan Kehakiman,” lanjutnya.

“Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara, dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ,” pungkas Muchtar.

Baca Juga: ‘Pembantaian di Indonesia 1965-1966’ Jadi Awal Munculnya #BoikotWikipedia

Diketahui, UYM, digugat atas investasi yang ditawarkan untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten), pada 2013 -2014.

Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami, berada di barisan para penggugat.

Sejauh ini, terdapat dugaan masalah tersebut berkaitan dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya, tetapi diberhentikan (SP3).

Sebab, pihak kepolisian menduga, UYM, tak ada hubungannya dengan hal tersebut.

Terlepas dari itu, dikutip Ngelmu dari media sosial Instagram pribadi UYM, ada seorang pengikutnya yang menanyakan perihal gugatan Rp5 miliar ini.

“Ustadz, ada berita gugatan Rp5M, gimana ustadz? Kalo yang engga tahu, pasti nanti ngiranya ustadz begitu beneran. Tanggapan ustadz?” tanya @muhammadfarih90.

Tetapi UYM, hanya menjawab singkat, “Doain yaaa,” tulis @yusufmansurnew, Jumat (5/6).