Berita  

Dinilai Kembali Buat Iklan Tak Layang Tayang, Shopee Diadukan ke KPI

Iklan Shopee Tukul Arwana

Ngelmu.co – Menilai situs e-commerce, Shopee, kembali membuat iklan tak layang tayang, Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP), mengadukan hal tersebut ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihaknya pun mendesak penghentian iklan tersebut, dengan melayangkan petisi, lewat change.org.

Berikut penyataan lengkap APCP, ‘Petisikan KPI, Agar Hentikan Iklan Tak Seronok Shopee’, tertanggal 23 Oktober 2020.

Iklan tak seronok Shopee, ditayangkan berbagai TV nasional, di jam tayang segmen khusus anak-anak.

Iklan yang dimaksud, memunculkan Tukul Arwana, dengan sekelompok perempuan, bergoyang sensual dengan pakaian terbuka pada bagian paha dan perut.

Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP), telah melayangkan protes melalui surat resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Agar memerhatikan konten tayangan–baik dalam program acara maupun program iklan–mengingat banyak anak Indonesia, menjadikan televisi, sebagai sarana hiburan di masa pendemi.

Surat yang sama juga diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan Komisi I DPR RI, bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informasi.

Ini bukan kali pertama stasiun-stasiun televisi, melakukan kesalahan fatal, menayangkan iklan tak senonoh, di acara anak.

Ini juga menjadi kelalaian kedua KPI, dalam mengawasi stasiun televisi, sehingga pemasangan iklan tak seronok, bisa muncul pada tayangan anak.

Mirisnya, Shopee, juga jatuh di lubang yang sama.

Hal ini sangat disayangkan, mengingat, pada 14 Desember 2018, manajemen Shopee, berjanji pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), akan memproduksi iklan yang edukatif.

Kesalahan ini fatal, karena melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal 46, ayat 6, berbunyi, ‘Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak, wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.’

Konten iklan ini, juga tidak akan membantu terselenggaranya pendidikan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pasal 3, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

TV, saat ini menjadi salah satu sarana pembelajaran jarak jauh masa pandemi.

Kami sudah menyampaikan surat pada KPI, tapi agaknya, surat saja kurang diperhatikan.

Kami kemudian meluncurkan petisi protes, yang sampai press release ini ditulis, petisi telah mendapat lebih dari 10.000 tanda tangan.

Namun, sampai saat ini, belum ada tanggapan dari KPI.

Besar harapan kami, agar Televisi Indonesia, menjadi media yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.

Maka kami mengimbau:

    • KPI tegas melaksanakan amanat UU untuk mengawasi lembaga penyiaran;
    • Pengelola stasiun televisi, agar memastikan konten acara maupun iklan yang ditayangkan, sesuai dengan nilai luhur ketimuran yang berlandaskan Pancasila; serta
    • Shopee secara khusus dan perusahaan lain secara umum, agar serius memproduksi konten iklan sesuai dengan nilai ketimuran.