Disebut Khianati Janji Kampanye, Anies Menjawab soal IMB di Pulau Reklamasi

Ngelmu.co – Cercaan demi cercaan terus terlempar ke arah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Semua tak lain, karena keputusan Anies merilis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pantai Maju (Pulau D), lahan hasil reklamasi. Karena langkah kerjanya tersebut, pria berusia 50 tahun itu disebut telah mengkhianati janji kampanyenya dahulu, yang mengatakan akan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun, benarkah demikian? Apakah IMB menjadi sama buruknya dengan kebijakan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang dengan gamblang mendukung reklamasi? Anies pun menjawab tudingan-tudingan tersebut. Ia menegaskan, penerbitan IMB di Pantai Maju, tak mengingkari janji kampanyenya.

Sebab, janji untuk menghentikan reklamasi telah ia tunaikan, dengan mencabut izin reklamasi di 13 pulau lainnya. Sementara persoalan bangunan yang sudah telanjur berdiri di atas Pantai Maju, menjadi masalah berbeda.

“Semua orang yang menentang reklamasi, beramai-ramai mengatakan, Anies mengkhianati janji. Saya yang punya rencana gak boleh ngomong, menjelaskan rencana saya,” tuturnya, Senin (24/6) malam, seperti dilansir dari Kumparan.

“Karena kalau saya bicara rencananya, ya selesai sudah rencana itu. Jadi saya tahan tuh. Saya jawab semua kritik itu dengan mengatakan, ‘Teman-teman mengkritik imajinasi Anda sendiri’. Anda berimajinasi saya mau meneruskan, lalu Anda mengkritik sendiri,” imbuhnya.

Anies mengingatkan, saat kampanye dia tak cuma berjanji akan menghentikan reklamasi, tapi juga memanfaatkan pulau reklamasi yang sudah terbentuk untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas.

“Tunggu dah sampai sudah selesai nanti. Ini ‘kan bukan sesuatu yang kira-kira minggu depan harus (sudah) paham semuanya. Ya, perlu waktu. Kenapa? Karena memang ini menyangkut aturan-aturan,” jelasnya.

“Setahap demi setahap kita akan jelaskan. Lebih baik, dikira buruk (tapi) terbukti baik, daripada dikira baik (tapi) terbukti bermasalah. Kita sekarang dituding meneruskan reklamasi. Tudingan itu masif betul. Dan kita sampaikan, tidak, nanti satu-satu akan kita akan jelaskan, (perlu) waktu,” tegas Anies.

Sebelumnya, Anies membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk melakukan audit.

Dan 26 September 2018 lalu, Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta mencabut 13 izin proyek reklamasi dari sejumlah pengembang, karena tidak melaksanakan kewajibannya.

“Itu juga sebabnya, kenapa saya lebih baik beresin di awal sekarang, karena saya punya waktu untuk kemudian menjelaskan,” ujarnya.

Sedangkan untuk yang sudah telanjur jadi, Anies mengatakan, 4 pulau reklamasi tersebut akan dimanfaatkan untuk masyarakat Jakarta.

“Sementara dalam hukum tata ruang, peraturan-peraturan ini tidak berlaku, surut, jadi kalau kita sudah membuat peraturan menyangkut bangunan, kemudian kita mengubah, maka tidak otomatis bangunan yang sudah ada dan pada saat dibangun itu legal, lalu berubah jadi ilegal,” ucap Anies.

“Karena itulah, mumpung jumlahnya masih sedikit, ukuran lahannya keluarin, bereskan sekarang, sehingga kita punya waktu untuk terus menjelaskan satu per satu,” lanjutnya.

Pada 24 Agustus 2017 lalu, Pemprov DKI di bawah kendali Gubernur Djarot Saiful Hidayat, menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pantai Maju, dan sehari kemudian keluar Hak Guna Bangunan (HGB).

Salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama itu adalah setelah pengembang melaksanakan semua kewajiban, Pemprov wajib mengeluarkan IMB.

“Perjanjian kerjasama itu semua dibereskan sebelum saya bertugas (Gubernur DKI). Atas dasar perjanjian kerjasama, PRK (panduan rancang kota, Pergub 206/2016), keluarlah HGB. Karena ada HGB mereka (pengembang) punya hak untuk membangun, karena membangun mereka punya hak untuk mendapat IMB,” kata Anies.

“Bagi saya, yang penting adalah apa yang menjadi janji kita, itu harus kita pegang. Karena amanatnya di situ. Satu hentikan, dua pemanfaatan bagi yang sudah terjadi sebelum kami bertugas, di mana semua perjanjiannya dibuat sebelum saya, jadi bukan perjanjian antar orang, ini perjanjian antara provinsi dengan pihak swasta,” pungkasnya.