Berita  

Ditandatangani Wakil Ketua Umum, MUI Tolak Disertasi Bolehnya Seks Tanpa Nikah

MUI Tolak Disertasi Bolehnya Seks Tanpa Nikah
MUI Tolak Disertasi Bolehnya Seks Tanpa Nikah

Ngelmu.co – Sebuah disertasi untuk program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta menghebohkan publik. Kajian tersebut berisikan bahwa diperbolehkannya melakukan hubungan seks tanpa menikah. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas. MUI tolak disertasi bolehnya seks tanpa nikah yang disusun oleh Abdul Aziz.

MUI Tolak Disertasi Bolehnya Seks Tanpa Nikah
MUI Tolak Disertasi Bolehnya Seks Tanpa Nikah

Respons MUI

Konsep ini, bertolak belakang dari disertasi tentang konsep ‘Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital’, dengan ini MUI memberikan tanggapannya sebagai berikut:

“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.”

Dalam hal ini, MUI menilai konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

“Konsep hubangan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qununan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.”

“Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syhwat semata.”

“Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.”

MUI Menyayangkan Sikap Para Promotor dan Penguji

Selain itu, MUI sangat menyesalkan kepada para promotor dan penguji disertasi seolah tidak adanya rasa kepekaaan terhadap perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut.

“Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.”

Tanggapan tegas dari MUI ini telah ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc, MA dan Sekretaris Jenderal, Dr. H. Anwar Abbas, M.M., M.Ag.

Dengan harapan, seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, tidak mengikuti atau terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang syari’at.