Dituding Halalkan Korupsi, Ini Tanggapan Tegas Ustadz Abdul Somad!

Dalam salah satu video yang beredar di YouTube, Ustaz Somad awalnya membacakan pertanyaan dari jamaah.

“Bagaimana hukumnya seorang nyogok jadi pegawai? Dengan jalan harapan, apakah gaji yang ia dapatkan itu halal apa haram?” ujar Ustaz Somad membacakan pertanyaan jamaah.

Ustaz Somad memberikan jawabannya.

Menurut dia, nyogok terbagi dua, ada nyogok konvensional dan nyogok syariah.

Ustaz Somad memberikan contoh ada penerimaan guru, syaratnya ada 3.

Ada pelamar yang memenuhi syarat yaitu sudah honor 5 tahun, ijazah FKIP, IP 3,7.

Datanglah pegawai honor itu pegawai yang menjadi panitia penerimaan pengawai.

Pegawai panitia penerimaan pegawai baru itu meminta uang. “Pegawai itu bilang wani piro?” kata Ustaz Somad.

Maka, lanjut Ustaz Somad, orang itu boleh membayar uang yang diminta pegawai panitia penerimaan itu karena sedang mengambil haknya.

“Kalau dia tidak mengambil akan diambil orang lain. Itu hak dia, boleh diambil,” kata Ustaz Somad.

Ustaz Somad memberikan analogi ketika kita kehilangan jam tangan. Ternyata jam itu ada di tangan orang lain.

Ketika kita meminta jam itu dikembalikan, yang memegang jam tangan kita meminta sejumlah uang.

Saat kita membayar untuk mengambil jam tangan kita, menurut Ustaz Somad, itu tidak dosa karena sedang mengambil hak kita.

“Yang haram itu, orang datang bawa map, honor baru satu tahun, IP 2,0, ijazah teknik sipil, sogok Rp100 juta. Ini haram. Gajinya haram, SPPD haram, uang tunjangan haram, uang sundulnya haram. solusinya resign,” tegas Somad.

Pernyataan Ustaz Somad menuai reaksi dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, menegaskan uang yang dibayarkan seseorang untuk mendapat posisi tertentu ialah salah satu bentuk korupsi.

“Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” kata Febri dilansir dari Media Indonesia.

Febri pun meminta tokoh agama tersebut untuk mencabut atau mengkaji kembali ucapan yang telah ia keluarkan sebab hal itu dapat memancing keragu-raguan dari masyarakat terhadap korupsi yang saat ini sedang merajalela.

“Lebih baik pernyataan itu segera dicabut daripada nanti banyak sekali kasus korupsi yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Senada, Komisioner Ombudsman Laode Ida menilai konten ceramah Ustaz Somad sangat berbahaya.

“Karena pendapat­nya merupakan ajaran yang mengamini praktik suap dalam proses penerimaan pegawai. Implikasinya niscaya jauh lebih berbahaya karena terbuka peluang untuk dipraktikkan oleh aparat ASN (aparatur sipil negara) di sektor-sektor lain,” ujar Laode dalam keterangan persnya.

Mendapat tanggapan keras dari ICW, Ustaz Somad pun memberikan klarifikasinya.

Dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di YouTube, Ustaz Somad mengatakan,ICW menganggap dirinya menghalalkan korupsi.

“Disitu (ceramah saya) sudah saya jelaskan betul-betul,” ujarnya.

Ustaz Somad pun kembali mengulangi contoh ceramahnya yang disebut menghalalkan korupsi itu.

Menurut Somad, orang yang memberi uang ke panitia penerimaan pegawai itu mengambil haknya karena dia sudah memenuhi persyaratan.

“Jangan katakan saya halalkan korupsi. Tapi yang minta itu (panitia penerimaan) ditangkap. Bukan yang saya sampaikan itu disalahkan. Saya punya referensinya. Saya ada sumber kitabnya. Saya baca kitabnya bukan asal mulut saya berbunyi,” tegas Somad dengan nada tinggi.

“Ini orang jujur, sudah honor 5 tahun, IP nya 3,7 anak FKIP, datang pegawai jahat, dia ambil hak dia. yang salah itu yang minta, tangkap yang minta. Jangan bilang saya menghalalkan korupsi. Banyak orang ini tak betul,” imbuhnya.(*)

 

sumber http://bangka.tribunnews.com/2018/02/25/dituding-halalkan-korupsi-ini-tanggapan-tegas-ustadz-abdul-somad?page=all