Berita  

DPR Masih Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi, Ahli Minta Setop

DPR Bahas Omnibus Law di Tengah Pandemi

Ngelmu.co – Ahli tata negara, Bivitri Susanti, mengaku gemas dengan DPR RI. Pasalnya, saat berbagai negara di dunia fokus memikirkan jalan keluar untuk memerangi pandemi COVID-19, para wakil rakyat Indonesia, justru masih membahas soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Ini bikin gemas,” tuturnya, dalam diskusi webinar ‘Menilik Perkembangan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat’, seperti dilansir Detik, Selasa (14/4).

Saat ini, menurut Bivitri, parlemen di berbagai negara, sedang mencari solusi terkait wabah virus Corona.

Seperti regulasi untuk menggerakkan roda perekonomian, stimulus, dan lain sebagainya.

Namun, tidak demikian dengan DPR RI, yang juga menjadi anggota forum parlemen dunia.

Seharusnya, para wakil rakyat itu, bisa menyerap aspirasi masyarakat terkait COVID-19.

“DPR tiba-tiba membahas RUU KUHP, omnibus law, dan sebagainya. Kita mendorong bersama-sama, ini di-setop pembahasannya,” kata Bivitri.

Baca Juga: Suratnya ke Camat Bikin Heboh, Stafsus Jokowi Minta Maaf

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jantera itu, juga ragu jika substansi RUU Ciptaker, disebut bertujuan menyederhanakan UU.

Pasalnya, meski hanya mengandung 170 pasal, terdapat 1.028 halaman, di mana artinya, satu pasal dapat beranak-pinak hingga 10 pasal.

“Maunya memangkas tumpang-tindih regulasi pusat-daerah, tapi menguatkan kekuasaan presiden,” ujar Bivitri.

“Demi kemudahan berusaha, semua diberi fasilitas, tapi mengabaikan lingkungan,” pungkasnya.