Berita  

Tersangka Ferdinand Hutahaean: Pura-Pura Pingsan, Ditahan 20 Hari, Terancam 10 Tahun Penjara

Ferdinand Hutahaean Tersangka

Ngelmu.co – Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu lemah’ di akun Twitter @FerdinandHaean3.

Pura-pura Pingsan

Mengutip informasi yang RMOL, saat penyidik menyodorkan surat perintah penahanan pada Senin (10/1/2022) malam, yang bersangkutan sempat pura-pura pingsan.

“Ia [Ferdinand] sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan, lalu tertidur di kursi,” tutur sumber redaksi di Bareskrim Polri.

Namun, sumber yang enggan disebutkan namanya ini juga bilang, bahwa penyidik tidak terkecoh.

Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand, tim kesehatan pun mengecek tensi darah, dan hasilnya normal.

Setelah itu, tim dokter menyatakan jika Ferdinand, layak untuk menjalani penahanan.

Lebih lanjut, sumber juga mengungkap, berdasarkan saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand, sama sekali tidak menunjukan kondisi orang sakit.

“Dari tata bahasa dan tulisannya sinkron dengan otak, artinya, dalam keadaan normal,” ujar sumber.

@ngelmu.co Senin (10/1/2022) malam, #BareskrimPolri telah menetapkan #FerdinandHutahaean sebagai #Tersangka, sekaligus melakukan penahanan. #Ngelmuco #Fyp ♬ suara asli – Ngelmu

Bareskrim Tahan 20 Hari

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (10/1/2022) malam, bilang, “Penahanan penyidik [terhadap Ferdinand] 20 hari.”

Mengutip Detik, Ferdinand akan menjalani penahanan tersebut di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

“[Ditahan] di rutan cabang Jakarta Pusat, di Mabes Polri. Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan,” jelas Ramadhan.

Sebelumnya, polisi memeriksa Ferdinand, sejak Senin (10/1/2022) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB, dan selesai pada jam 21.30 WIB.

Ramadhan pun membeberkan alasan kepolisian menahan Ferdinand, yakni karena khawatir yang bersangkutan kabur.

“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada dua, yang pertama alasan subjektif,” tuturnya.

“Dikhawatirkan yang bersangkutan [Ferdinand] melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” sambung Ramadhan.

“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” jelasnya lagi.

Terancam 10 Tahun Penjara

Jika melihat dari sangkaan yang kepolisian yang pakai, maka Ferdinand, terancam pidana 10 tahun penjara.

Ramadhan bilang, penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri menebalkan sangkaan ujaran kebencian dan penyebaran kabar bohong yang membuat keonaran, serta permusuhan terhadap individu atau antargolongan.

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata Ramadhan, seperti Ngelmu kutip dari Republika.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand sebagai tersangka pada Senin (10/1/2022) malam, usai diperiksa lebih dari 13 jam.

Kepolisian pun langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

Baca Juga: