Ganjar dan 31 Kepala Daerah di Jateng Dinyatakan Melanggar Aturan Pemilu

Ngelmu.co, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain di Jawa Tengah dinyatakan melakukan pelanggaran aturan Pemilihan Umum (Pemilu). Pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Bawaslu Jateng yang menyatakan deklarasi pemenangan Capres 01 beberapa watu lalu melanggar.

Menurut keterangan anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin seperti dikutip Ngelmu.co dari laman Kompas.com pada Sabtu (23/2/2019) mengatakan aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye

Namun Rofiuddin menyebut pelanggaran itu netralitas sebagai kepala daerah pada Pasal 1 angka 3 dan Pasal 61 Ayat 2 UU no 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Dia mengatakan, Ganjar sebagai seorang Kepala Daerah dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Mantan wartawan ini juga mengatakan jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah saja.

 “Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok,” ujar dia.

Sebelumnya, pihak Bawaslu Jateng memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma’ruf di Solo pada (26/2/2019) lalu meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Selain itu, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

“Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, ‘Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf’, poin intinya di situ,” ujar Rofiuddin.

Ganjar sendiri telah diperiksa Bawaslu terkait deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf di Solo, 26 Januari 2019, pada Jumat pekan lalu dan diperiksa selama 1,5 jam dan dicecar 20 pertanyaan.