Berita  

Hakim Vonis Richard Eliezer 1,5 Tahun Penjara!

Vonis Richard Eliezer

Ngelmu.co – Hakim membacakan vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Keesokan harinya, Selasa (14/2/2023), hakim lanjut membacakan vonis untuk Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.

Lalu, hari ini, Rabu (15/2/2023), giliran Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menerima vonis dari hakim di PN Jakarta Selatan.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.”

Demikian kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.”

Richard Eliezer dinyatakan bersalah, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU, karena jaksa meyakini yang bersangkutan terbukti bersalah; terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Baca Juga: