Harapan Sandi: Kasus Hukumnya Tak Pengaruhi Investor di DKI

Ngelmu.co – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, kembali berhadapan dengan hukum. Hari ini, Kamis (18/1), Polda Metro Jaya akan memeriksa Sandi sebagai saksi. Pemeriksaan Sandi ini terkait perkara dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten.

Kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten ini juga melibatkan Andreas Tjahyadi. Kasus tersebut muncul sejak Sandi masih menjadi calon Wagub DKI.

Terkait kasus dan pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi, Sandi berharap kasus tersebut tidak mempengaruhi para pengusaha yang ingin berinvestasi di Jakarta.

“Untuk pengusaha-pengusaha besar, ya tentunya saya berhubungan baik dari dulu. Tapi sejak tugas di Pemprov DKI, tentunya saya harus memisahkan,” kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/1) malam.

Sandi mengatakan bahwa masuknya dana dari para investor ke DKI tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Ibu Kota, tetapi juga berpengaruh dalam upaya menciptakan lapangan kerja baru untuk warga.

“Sekarang saya tugas sebagai Wakil Gubernur, menarik garis bahwa mereka ini adalah investor-investor besar yang juga menanamkan bisnisnya banyak di Jakarta, juga menciptakan lapangan kerja. Saya ingin mereka juga terus berinvestasi di Jakarta dan menciptakan lapangan kerja walaupun mungkin ada histori di antara kita,” papar Sandi.

Sandi menegaskan bahwa sebagai Wakil Gubernur DKI dirinya akan lebih mementingkan nasib masyarakat DKI ketimbang urusan bisnis pribadinya. Sandi juga menegaskan bahwa ia tidak akan mencampuradukkan masalah Pemprov dengan bisnisnya.

“Sekarang babak baru saya sebagai Wakil Gubernur. Jadi saya harus bisa memisahkan itu dan tentunya ini saya buka semuanya, ungkap secara keseluruhan bahwa yang saya inginkan adalah lapangan pekerjaan bisa tercipta,” kata Sandi.

Untuk diketahui sebelumnya, surat panggilan pemeriksaan yang dilayangkan untuk Sandi tersebut adalah pemanggilan yang kedua. Sebab saat dipanggil untuk yang pertama pada 11 Oktober 2017 lalu, tim pengacara meminta pemeriksaan ditunda setelah Sandi dilantik jadi Wakil Gubernur.

Pada Senin, 8 Januari 2018 lalu, Sandi dilaporkan ke polisi oleh pengacara Fransiska Kumalawati Susilo. Fransiska mewakili rekan bisnisnya, Djoni Hidayat. 

Pada tahun 2012 lalu, Sandi adalah pemilik saham di PT Japirex bersama Andreas Tjahyadi. Andreas dan Sandi menjual sebidang tanah seluas 3 ribu meter persegi di Jalan Raya Curug, yang diklaim merupakan milik Djoni. Fransiska mengatakan bahwa baik Andreas maupun Sandi tidak pernah melalukan perjanjian dengan Djoni terkait penjualan tanah milik Djoni tersebut.

Fransiska menuduh Sandi dan Andreas melakukan pemalsuan dokumen berupa kuitansi penjualan tanah. Polisi telah menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka kasus penggelapan dan menahannya di Polda Metro Jaya, sementara Sandi masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.