Astaghfirullah, Ibu Korban Insiden Sembako Diberi Uang Rp 5 Juta, Diminta Tak Bicara

diberi uang
Ibu Komariyah sudah didampingi oleh LPAI. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)

Ngelmu.co – Suasana pilu dan diliputi derita masih menyelimuti raut wajah Komariyah yang juga terlihat lelah. Komariyah, ibunda dari Muhamad Rizki Saputra (11), yang merupakan salah satu korban tewas saat antri sembako di Monas pada Sabtu (28/4). Ternyata, terungkap bahwa meski belum ada pihak penyelenggara yang mengunjunginya, namun Komariyah telah diberi uang Rp 5 juta oleh sejumlah relawan.

Fakta Komariyah diberi uang Rp 5 juta tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Komariyah, Muhammad Fayyadh. Fayyadh memaparkan bahwa Komariyah diberi uang oleh sekelompok orang.

“Benar bahwa Ibu Komariah telah menerima uang sebesar Rp 5 juta rupiah, dari relawan Merah Putih, mereka mengatakan uang tersebut merupakan uang bela Sungkawa,” ucap Fayyadh, di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (2/5), seperti yang dilansir oleh Kumparan.

Baca juga: Polisi Sebut Rizki Meninggal Bukan Antrean Sembako, Ibu Korban: Anak Saya Terinjak Pengantre Lain

Fayyadh menceritakan bahwa saat sekelompok orang tersebut memberi uang, para relawan itu meminta kepada Komariyah agar tak menceritakan kronologi tewasnya sang putera kepada media. Namun, karena sudah banyak media yang tahu tentang Komariyah diberi uang oleh sekelompok orang, maka Fayyadh menegaskannya secara resmi.

“Karena sudah banyak media tahu, maka saya sampaikan secara resmi. Memang uang tersebut diberikan oleh Relawan Merah Putih, sambil berpesan agar tidak menyampaikan kronologi kejadian kepada wartawan,” terang Fayyadh.

Uang yang diserahkan oelh Relawan Merah Putih tersebut diterima langsung oleh Komariyah dan putra pertamanya, Adi. Ketika ditanyai siapa nama relawan yang memberikan uang, Adi hanya bisa mengingat satu nama, yakni Jo.

Saat ini, Fayyadh baru saja melaporkan penyelanggara pembagian sembako di Monas, Forum Untukmu Indonesia (FUI), ke Bareskrim Mabes Polri. FUI dilaporkan dengan pasal 359 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan kematian. Adapun nomor LP laporan tersebut adalah LP/450/V/2018/Bareskrim.