Jokowi Minta NU Tegas pada Aliran Radikal & Intoleran, Bertentangan dengan Perppu Ormas

Ngelmu.co – Publik dibuat HEBOH oleh pernyataan Presiden Jokowi yang ditwitkan akun resmi Twitter Sekretariat Kabinet. Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Twitter resmi Sekretariat Kabinet @setkabgoid yang meminta NU bertindak tegas terhadap aliran radikal dan intoleran apapun ormasnya.

Berikut adalah bunyi twit pernytaan Jokowi:

“Kita sudah minta kepada jajaran NU agar tegas pada aliran radikal & intoleran, apapun organisasinya – Presiden @jokowi,” demikian isi twit akun @setkabgoid, Senin (27/11/2017) kemarin.

Pernyataan Jokowi yang di-twitt-kan oleh Setkab tersebut mendapat tanggapan keras dosen UI, Rocky Gerung. Melalui akun Twitter-nya, Rocky Gerung, @rockygerung menilai pernyataan itu dungu.

“Semoga pernyataan dungu ini adalah hoax,” ungkap Rocky.

Selain Rocky Gerung, pernyataan yang diposting Sekretariat Kabinet ini juga disesalkan oleh Wakil Ketua MPR RI DR. Hidayat Nur Wahid.

“Smoga bukan begini pernyataan Presiden @jokowi, semestinya beliau justru ingatkn semua pihak unt taat hukum, krnnya bila ada yg menyimpang dari hukum spt aliran radikal, intoleran, separatis, mafia narkoba dll, laporkn sgr ke penegak hukum, Polisi. Jangan pd main hakim sendiri,” kata Hidayat Nur Wahid melalui akun twitternya @hnurwahid.

Kemudian tanpa penjelasan atas twit itu, akhirnya twit Sekretariat Kabinet ini dihapus. Akan tetapi, jika pernyataan yang semapt di-twit-kan oleh Setkab tersebut benar, pernyataan Presiden Jokowi itu bertentangan dengan isi Perppu Ormas yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Dalam Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian menjadi UU Ormas, pada pasal 59 ayat 3 berbunyi:

ORMAS DILARANG

a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu kententraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau

d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika ingin membaca langsung Perppu Ormas tersebut, silakan lihat isi Perppu Ormas ini di situs Sekretariat Kabinet

Link: http://setkab.go.id/wp-content/uploads/2017/07/Perpu_Nomor_2_Tahun_2017.pdf

Pada poin (d) — ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam pernyataan yang di-twit-kan Presiden Jokowi, malah “menugaskan” ormas NU, yang kedudukannya sama dengan ormas-ormas yang lain?

Jelas sekali, kalau pernyataan Presiden Jokowi ini benar seperti ditwitkan Sekretariat Kabinet maka itu berpotensi mengadu domba sesama anak bangsa.