Berita  

Kasus Arteria Dahlan Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Arteria Dahlan

Ngelmu.co – Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan laporan dari Majelis Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan ke Polda Metro Jaya.

“Laporan pengaduan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022.”

Demikian kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (26/1/2022), mengutip CNN Indonesia.

Ia juga menjelaskan, pelimpahan laporan tersebut lantaran lokasi kejadian [locus delicti] terletak di Jakarta; wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Benar [karena lokasi kejadian di Jakarta],” tutur Tompo, singkat.

Sebelumnya, Majelis Adat Sunda mengadukan anggota Komisi III DPR RI F-PDIP Arteria Dahlan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jabar.

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di dalamnya, melaporkan Arteria, akibat pernyataan yang bersangkutan.

Di hadapan Jaksa Agung, Arteria mempermasalahkan seorang Kajati, karena memakai bahasa Sunda saat rapat.

Arteria menyampaikan protesnya dalam rapat Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung ST Burhanudin, Senin (17/1/2022) lalu.

Di sisi lain, Arteria telah menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan atau mendiskreditkan suku dan bahasa Sunda.

Terpisah, pada Kamis (20/1/2022) lalu, DPD PDIP Jabar juga meminta kepada DPP PDIP, agar memecat Arteria sebagai kader partai.

Namun, DPP PDIP mengaku punya ukuran sendiri dalam memberikan sanksi terhadap kader yang melakukan kesalahan.

Selengkapnya, baca di: