Kasus Penodaan Agama Meiliana, Hakim PT Tetap Memvonis 18 Bulan

Meiliana

Ngelmu.co – Masih ingat kasus Meiliana? Kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu ketika ia divonis 18 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Medan.

Setelah divonis 18 bulan oleh PN Medan, Meiliana mengajukan banding. Namun, usaha yang Meiliana, terdakwa penodaan agama, di tingkat banding kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan yang telah ditetapkan PN Medan. Hakim PT tetap menjatuhkan hukuman kepada Meiliana 18 bulan penjara.

Majelis hakim PT yang terdiri dari ketua Daliun Sailan, dan dua anggotanya, Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria, dalam amar putusannya menyebutkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penistaan agama, dengan memprotes suara azan yang berujung kerusuhan di Kota Tanjungbalai, 2016 lalu.

Perlu diketahui bahwa putusan di tingkat banding itu digelar di ruang utama di Pengadilan Tinggi Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Medan, Kamis sore, 25 Oktober 2018. Majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana.

Baca juga:Ini Kronologi Kasus Penistaan Agama Meiliana

“Tadi saudara-saudara sudah mendengar apa yang menjadi putusan majelis hakim. Putusan yang telah diucapkan tadi adalah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tingkat pertama,” ujar Humas PT Medan, Adi Sutrisno, dikutip dari Viva.

Vonis yang diputuskan oleh PT Medan itu sesuai dengan putusan majelis hakim di PN Medan, beberapa waktu lalu. Adi menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan sebelumnya.

Adi juga menyampaikan bahwa jika tidak menerima putusan itu, masih ada kesempatan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

“Jadi intinya adalah majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Medan. Yakni (terdakwa Meiliana) dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama, kemudian dipidana dengan pidana 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara,” papar Adi.

Sedangkan, penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo, menyatakan bahwa pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.

Sebelumnya, perkara Meiliana ini dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana didakwa telah melakukan penodaan agama yang bahkan memicu terjafinya kerusuhan.

Kasus penodaan agama ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat pagi, 22 Juli 2016, lalu. Meiliana meminta kepada tetangganya untuk menyampaikan ke pengurus masjid agar mengecilkan suara azan lantaran bising.

Selanjutnya, seusai pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun, sayangnya kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga.

Masyarakat  yang tidak terima dengan perbuatan Meiliana itu kemudian menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Kemudian, kira-kira pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak.

Lantas, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa pun kemudian mengamuk, membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng, serta sejumlah kendaraan di kota itu. Oleh karena itu, peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum dan Meiliana dilaporkan ke polisi.