Berita  

Status Tersangka Paman Bobby Gugur Usai Kasus Penipuan Rp1 Miliar Ditutup

Paman Bobby Tersangka Penipuan

Ngelmu.co – Polda Sumatra Utara (Sumut), menutup kasus penipuan Rp1 miliar dengan tersangka Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Harry Lontung Siregar.

Setelah dihentikan, status tersangka paman Wali Kota Medan Bobby Nasution itu pun gugur.

“Iya [status tersangka gugur],” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (2/10/2023).

Ia juga menyebut, penghentian dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

Gelar tersebut dilakukan usai korban mencabut laporannya di Polda Sumut.

“Sudah [gelar perkara], sudah memenuhi syarat untuk ditutup [kasusnya],” jelas Sumaryono.

Sebelumnya, diberitakan jika kasus penipuan tersebut berujung damai. Tetty Rumondang selaku pelapor, mencabut laporannya di Polda Sumut.

Kronologi Penipuan Rp1 Miliar

Adapun kasus penipuan ini bermula saat Tetty, hendak meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan.

Lalu, Harry Lontung Siregar, datang untuk menawarkan bantuan.

Tetty pun memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Harry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut.

Uang itu diberikan Tetty melalui transfer (Rp500 juta), dan juga secara tunai (Rp500 juta) langsung kepada Harry.

Selang beberapa waktu, Harry mengatakan bahwa pengurusan peningkatan sekolah, telah selesai.

Tetty pun membuat acara syukuran atas peningkatan status sekolahnya tersebut.

Saat acara syukuran, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut.

Namun, setelah acara selesai, L2Dikti menyatakan bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis, ternyata palsu atau tidak terdaftar.

“Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah habis acara, barulah dikasih tahu L2Dikti, bahwasanya dokumen yang diberikan itu registrasinya tidak terdaftar.”

Demikian pernyataan kuasa hukum Tetty, Irwansyah saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023) lalu.

Baca juga:

Irwansyah juga mengatakan, sebelum membuat laporan polisi, Tetty sempat meminta pelaku agar mengembalikan uangnya.

Sebab, keduanya juga masih memiliki hubungan keluarga.

Namun, Harry tidak kunjung mengembalikan uang Rp1 miliar itu kepada Tetty.

Akhirnya, pihak Tetty pun membuat laporan ke Polda Sumut pada 11 Agustus 2022, bernomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.

“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu, korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya.”

“Tapi karena sudah capek, enggak direspons, buat laporan lah,” kata Irwansyah.

Harry Lontung Siregar Jadi Tersangka

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polda Sumut pun menetapkan Harry Lontung Siregar sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berlangsung pada 25 September 2023.

“Penyidik telah lakukan gelar perkara tanggal 25 September 2023, beserta pengawas eksternal.”

“Dengan kesimpulan bahwa saudara Harry Lontung, telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” kata Sumaryono, Rabu (27/9/2023).

Ia juga membenarkan, bahwa Harry, melakukan aksi penipuan itu dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah Akbid Matorkis milik Tetty.

Harry menipu korban sebanyak Rp1 miliar dengan memberikan nomor registrasi peningkatan status sekolah palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.

Namun, kini status sudah berakhir dengan damai.