Kata Imam Shamsi Ali soal Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Imam Shamsi Ali Ibadah Haji Indonesia 2021

Ngelmu.co – Direktur Jamaica Muslim Center (JMC), New York, Amerika Serikat (AS), Imam Shamsi Ali, turut merespons pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

Ia menyampaikan pendapat, melalui akun Facebook pribadinya, Jumat (3/6) pagi, sekitar pukul 5.38 WIB.

“Satu hal lagi yang bagi saya cukup mengejutkan dari negeri tercinta, yaitu pembatalan keberangkatan jemaah haji secara totalitas oleh pemerintah Indonesia,” tuturnya di awal tulisan.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6) kemarin.

“Pengumuman pembatalan itu menimbulkan reaksi yang ragam dari masyarakat luas,” ujar Imam Shamsi.

“Tentu dengan ragam pula penafsiran, asumsi, bahkan berbagai spekulasi, berkembang begitu cepat,” imbuhnya.

Bagi Imam Shamsi, hal ini tak begitu mengagetkan, mengingat saat ini dunia berada di era keterbukaan informasi. Semua beredar begitu cepat.

“Sebagian, menafsirkan bahwa pembatalan itu karena memang Saudi Arabia, tidak menerima warga Indonesia yang memakai vaksin Sinovac,” tulisnya.

“Konon, Saudi, hingga saat ini hanya menerima pendatang yang telah divaksin Pfizer atau Moderna,” sambungnya.

Namun, Imam Shamsi juga tak menutup mata dari sebagian lain yang menafsirkan bahwa penyebabnya berkaitan dengan rumor yang berkembang.

Bahwa, dana haji yang tersimpan di bank-bank, sementara akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur.

“Sehingga uang muka (DP) pembayaran ONH [ongkos naik haji], untuk hotel misalnya, memang belum ditunaikan oleh pemerintah Indonesia,” jelas Imam Shamsi.

Ia menyadari, bagaimana menukiknya ragam pertanyaan yang muncul.

Baik ‘Siapa sesungguhnya di balik pembatalan ini?’, atau ‘Apakah memang Saudi yang tidak menerima jemaah haji Indonesia karena alasan tertentu, sehingga pemerintah Indonesia harus membatalkan pemberangkatan jemaah?’.

“Atau karena memang Indonesia sendiri yang secara sepihak membatalkan pemberangkatan jemaah di tahun ini?” tanya Imam Shamsi.

Baca Juga: Menag Yaqut Belum Kantongi Kepastian soal Kuota Haji 2021

Meski demikian, ia tak menutup telinga dari penjelasan pemerintah Indonesia yang resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah.

“Dengan alasan utama, menjaga atau melindungi jemaah Indonesia, dari bahaya pandemi COVID-19,” tutur Imam Shamsi.

Pernyataan yang kemudian diperkuat dengan alasan pendukung lainnya.

Seperti pemerintah Arab Saudi yang sampai saat ini, belum mengajak pemerintah Indonesia untuk meneken kontrak pengelolaan haji tahun 2021.

“Sehingga waktu persiapan untuk memberangkatkan jemaah haji, semakin mendesak, sempit,” kata Imam Shamsi.

Melihat beberapa alasan ini, sejujurnya, ia melihat ada kelemahan, bahkan terasa diada-adakan dan dipaksakan.

Berikut pernyataan Imam Shamsi, selengkapnya:

Pertama, masalah menjaga atau melindungi jemaah selama di Saudi dari COVID-19, itu menjadi tanggung jawab pertama dan terutama pihak Saudi.

Kalau sekiranya memang akan menimbulkan ancaman terhadap kesehatan atau keselamatan jemaah, pastinya, Saudi belum akan membuka kesempatan berhaji ini untuk siapa saja.

Kenyataannya, Saudi, membuka kesempatan itu, walau dengan pembatasan.

Kedua, kalau Indonesia memutuskan pembatalan saat ini karena alasan keselamatan jemaah di Saudi selama haji, kenapa negara-negara lain, tidak ada yang melakukan?

Bahkan, yang saya dengar, di saat COVID-19 di Malaysia, masih tinggi saat ini, justru, Negeri Jiran itu mendapat tambahan 10.000 kuota dari pemerintah Saudi Arabia.

Ketiga, kalau alasannya karena pemerintah Indonesia belum diajak membicarakan atau menandatangani kontrak pelaksanan haji hingga kini [sehingga merasa waktu persiapan semakin mendesak], juga bukan alasan yang kuat.

Memangnya, negara-negara lain, semua, sudah diajak bicara dengan Saudi, dan kalau sudah, kenapa pemerintah Indonesia saja yang belum diajak?

Selain itu, kalaupun belum diajak biacara atau menandatangani kontrak pengelolaan haji dengan pihak Saudi, persiapan seharusnya tetap dilakukan.

Toh, memang itu tugas pemerintah [dalam hal ini] Departemen Agama atau Dirjen Haji.

Sehingga, tidak harus menunggu sampai ada pembicraan dengan pihak Saudi.

Kalau benar bahwa hanya Indonesia yang belum diajak bicara atau menandatangani kontrak pemberangkatan haji, ini dapat menguatkan kecurigaan.

Jangan-jangan, memang ada kewajiban administrasi yang belum diselesaikan oleh pihak Indonesia.

Selain itu, kita juga mendengarkan adanya alasan syar’i [agama] yang disampaikan.

Seolah, pembatalan ini justified [sah], karena melindungi diri dari mara bahaya itu lebih penting, dari pelaksanaan ritual.

Dalam hal ini ‘hifzul hayaah’ [menjaga kehidupan] didahulukan, dari ‘hifdzud diin’ [menjaga pelaksanaan agama].

Argumentasi ini lemah dan dipertanyakan, karena sekali… kalau kekhawatiran itu ada di Saudi, kenapa jemaah dari negara lain tidak masuk dalam kategori alasan syar’i ini?

Saya agak terkejut dan kecewa, ketika MUI nampak mendukung argumentasi ini.

Intinya, pembatalan ini sangat ‘insensible’ [tidak sensitif]. Tidak sensitif dengan perasaan jemaah yang berharap akan berangkat tahun ini.

Bahkan, lebih dari itu, terasa kurang sensitif dengan wibawa bangsa yang seolah dikesampingkan dalam perhelatan umat yang paling global ini.

Saya sebenarnya berharap, bukan pembatalan yang dilakukan, tapi pemerintah menunjukkan, bahwa Indonesia itu punya suara, didengar.

Bahkan, punya pemikiran-pemikiran dan kontribusi dalam pelaksanaan ibadah haji yang lebih nyaman dan aman.

Ibadah haji adalah ibadah yang menjadi simbolisasi tabiat global keumatan.

Memberangkatkan jemaah, walau hanya dalam jumlah terbatas–sesuai kapasitas yang diperbolehkan–menjadi simbol ikatan global umat dan wihdah Islamiyah itu sendiri.

Wallahu a’lam.

Sebelumnya, Menag Yaqut, menyampaikan bahwa pemerintah, resmi tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia tahun ini.

“Karena masih pandemi, dan demi keselamatan jemaah,” tuturnya dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

“Pemerintah memutuskan, bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” sambung Yaqut, mengutip situs resmi Kemenag RI.

Ia juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021.

Selengkapnya, baca di: Ibadah Haji 2021, Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Jemaah