Berita  

Kenapa Tak Ada Gubernur dan DPRD di Draf RUU IKN?

Draf RUU IKN
Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor saat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi), berkunjung ke lokasi rencana pembangunan ibu kota negara di Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ngelmu.co – Tidak ada gubernur dan DPRD dalam draf Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang baru.

Mengapa demikian?

Mengutip CNN Indonesia, sejauh ini, pemerintah enggan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipimpin oleh gubernur [yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah].

Rencananya, di sana juga tidak ada DPRD, sebagaimana di DKI Jakarta saat ini.

Sumber di salah satu fraksi DPR pun telah membenarkan draf RUU IKN ini.

Draf yang di dalamnya juga menyatakan, bahwa pemimpin ibu kota baru nanti adalah kepala otorita.

Di mana presiden, dapat mengangkat pun memberhentikan yang bersangkutan, kapan pun.

“Pemerintahan Khusus IKN […] dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.”

Demikian bunyi Pasal 9 draf RUU IKN.

Otorita IKN sendiri merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian.

Pembentukannya bertujuan untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, serta pemindahan ibu kota negara.

Termasuk penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Nantinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, dapat menjabat selama lima tahun.

Jika presiden kembali memilih, mereka juga bisa menjabat dengan masa jabatan yang sama.

Namun, pemberhentian oleh presiden juga bisa terjadi kapan saja.

“Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden, sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.”

Demikian bunyi Pasal 10 ayat 2 draf RUU IKN.

Baca Juga:

Lebih lanjut, draf UU IKN juga menyebut kewenangan Pemerintahan Khusus IKN.

Dalam pengelolaan wilayah, mencakup seluruh urusan pemerintahan.

Kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama.

Terbaca juga bagaimana draf RUU IKN, tidak mengatur pembentukan DPRD dalam Pemerintahan Khusus IKN.

Berarti, IKN tidak akan memiliki DPRD, sebagaimana yang berjalan di DKI Jakarta sekarang.

Bahkan, pemerintahan IKN juga akan dikecualikan dari ketentuan aturan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.

Tak ada pemilihan kepala daerah.

Hanya ada pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati, mengaku tak tahu draf RUU IKN yang beredar di kalangan jurnalis.

“Kami masih menunggu keputusan paripurna, begitu prosedur di DPR,” tuturnya.

“Jadi, kami posisi menunggu arahan pimpinan,” akuan Diani ketika dihubungi.

Tanggapan Warganet

Kabar tidak adanya gubernur dan DPRD dalam draf RUU IKN, sampai ke telinga warganet. Mereka pun menanggapi.

“Presiden takut kesaing gubernur ape gimane,” tanya pengguna Twitter, @pputrays.

Sementara pemilik akun @MohArifWidarto, bertanya, “Apabila seperti itu, apakah tidak akan timbul friksi dengan kepala daerah yang wilayahnya dipakai untuk IKN?”

“Memang kagak jelas, biar apa coba pakai kepala otorita,” kata @ibnuDh25.

“Agak horor, ya,” sahut @shoujochingu.

Meski demikian, ada juga yang berusaha untuk berpikir positif terlebih dahulu.

“Positive thinking saja dulu. Mungkin ini cara pemerintah mempercepat pengambilan keputusan,” ujar @ms_alfatih.

“Biar enggak ada drama Merdeka Selatan dan Merdeka Utara ‘kan,” imbuhnya tertawa.