Berita  

Langgar Amendemen, Miami Sajikan Makanan Kedaluwarsa atau Daging Babi untuk Tahanan Muslim

Tahanan Muslim Miami Sajikan Babi

Ngelmu.co – Penyajian makanan halal yang sudah kedaluwarsa atau daging babi, untuk Muslim yang ditahan oleh imigrasi dan penegakan bea cukai Amerika Serikat (ICE), di Miami, Florida, melanggar amendemen.

Sebelumnya, kasus ini diungkap oleh dua kelompok hak asasi manusia (HAM), yang mengajukan surat keluhan atas nama para tahanan:

  1. Muslim Advocates, Americans for Immigrant Justice;
  2. The Law Firm King & Spalding LLP.

Dalam sebuah surat, kedua pihak tersebut mengatakan, bahwa sejak awal pandemi COVID-19, Pusat Pemrosesan Layanan Krome yang dikelola ICE, di Miami, sudah menyajikan:

  • Sosis babi,
  • Iga babi, dan
  • Hidangan dari daging babi lainnya, untuk para tahanan Muslim.

“Karena makanan halal di fasilitas itu terus-menerus disajikan dalam keadaan rusak dan kedaluwarsa,” kata Muslim Advocates, Selasa (18/8).

“Tahanan Muslim Krome, harus memilih antara makan daging babi atau makan makanan busuk,” sambungnya, seperti dikutip Ngelmu, Jumat (21/8).

Disebutkan, setidaknya dua hingga tiga kali dalam sepekan, mereka disajikan makanan tersebut.

Bahkan, para tahanan Muslim di Krome, juga dipaksa untuk memilih antara agama atau makanan.

“Tidak ada alasan, bahkan saat pandemi, para tahanan Muslim, tidak dapat menerima makanan halal yang belum kedaluwarsa, murni…

…Atau paling tidak makanan yang telah disiapkan sebelumnya; yang tidak mengharuskan mereka untuk makan daging babi,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.

Hal itu mengakibatkan para tahanan mengalami sakit perut, muntah, hingga diare.

Muslim Advocates, Americans for Immigrant Justice dan The Law Firm King & Spalding LLP, pun melayangkan tuntutan kepada ICE dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).

Agar mereka segera menghentikan pemaksaan terhadap para tahanan Muslim, untuk memilih antara makan daging babi atau penganan halal yang kedaluwarsa.

Sampai berita ini ditulis, ICE, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini.

Namun, dipastikan jika insiden itu merupakan salah satu dari banyak laporan serupa yang dilaporkan di Amerika Serikat.

Para tahanan di fasilitas negara bagian dan federal di seluruh negeri, juga mengajukan beberapa keluhan terkait para Muslim, yang disajikan daging babi.

Kelompok advokat pun menyampaikan tanggapan soal apa yang telah disampaikan pengadilan federal.

Bahwa menyajikan makanan halal kedaluwarsa kepada narapidana, seperti yang diberikan kepada tahanan Muslim Krome, secara substansial membebani hak latihan bebas Amendemen Pertama.

Pasalnya, tahanan memiliki hak atas makanan yang sesuai dengan agama, serta baik bagi kesehatan.

Menurut preseden pengadilan, memberikan makanan kedaluwarsa kepada narapidana, juga melanggar Amendemen Kedelapan:

“Mengharuskan petugas penjara menyediakan kebutuhan dasar hidup bagi tahanan, termasuk makanan yang dapat dimakan.”

Setidaknya, ada 163 kasus kebebasan beragama yang diajukan oleh Muslim di Pengadilan Federal; Oktober 2017 dan Januari 2019.

Sejauh ini, 64 di antaranya merupakan pengaduan yang dibuat tentang kebutuhan makanan.

Berbagai kasus itu berhubungan dengan para tahanan yang termasuk dalam lingkup biro penjara negara bagian dan federal, bukan DHS atau ICE.

Belum diketahui pasti, berapa banyak Muslim yang saat ini ditahan di tahanan ICE.

Tetapi ada lebih dari 80.000 Muslim, yang saat ini ditahan di penjara AS.