Berita  

LPSK Ungkap Hasil Penelusuran Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Ngelmu.co – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengungkap hasil penelusuran kerangkeng yang belum lama ini terkuak keberadaannya di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Apakah mereka [para penghuni kerangkeng] bisa melaksanakan ibadah? Hal itu juga dibatasi.”

“Kami melihat ada sajadah, tapi ketika kami tanyakan, apakah boleh mereka salat Jumat? Tidak boleh.”

“Apakah mereka bisa salat Id? Tidak boleh. Bagaimana yang ke gereja? Tidak boleh. Saat natal? Tidak boleh.”

Demikian beber Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Medan, Sabtu (29/1/2022),mengutip CNN Indonesia.

Ia menyebut, akses para penghuni kerangkeng juga begitu terbatas untuk bertemu dengan keluarga.

Pasalnya, keluarga mereka tidak dapat membesuk di waktu-waktu tertentu.

“Dalam enam atau tiga bulan pertama, tidak boleh diakses oleh keluarga.”

“Kami juga mendatangi lokasi, pabrik, dan mendengar sendiri. Apakah mereka bisa berkomunikasi dengan keluarga, misalnya dengan handphone?”

“Ternyata, aksesnya dibatasi,” jelas Edwin.

Berbagai pembatasan itu, menurutnya, bahkan melampaui apa yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara.

“Jadi, ada aktivitas yang dibatasi, melampaui pembatasan yang terjadi di dalam rutan atau lapas milik negara.”

“Hal yang menjadi pertanyaan juga, adalah kurun waktu mereka berada di dalam kerangkeng itu juga cukup lama dan beragam.”

“Standarnya ada 1,5 tahun, tapi juga ada yang bisa lebih dari itu. Bahkan, informasinya, ada yang selama 4 tahun.”

Ada Penghuni Tewas dengan Luka

Edwin juga membongkar temuan LPSK berupa berbagai kejanggalan terkait kerangkeng di rumah Terbit.

Sebab, ada seorang penghuni kerangkeng yang meninggal pada 2019 silam, dengan dugaan penganiayaan.

“Ini informasi yang kita dapatkan, ada korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda luka.”

“Ini sudah kita konfirmasi terhadap keluarganya.”

Penjaga kerangkeng, kata Edwin, tiba-tiba menghubungi pihak keluarga untuk mengabarkan bahwa anggota keluarga mereka yang berada di kerangkeng, tewas.

“Pihak keluarga diberi tahu bahwa anggota keluarganya meninggal, karena sakit asam lambung.”

Lalu, pihak keluarga mendatangi lokasi, dan mendapati jenazah dalam kondisi sudah dimandikan dan dikafani.

Di saat itulah, pihak keluarga yang merasa perlu mengecek kondisi jenazah, menemukan sejumlah bekas luka.

“Keluarganya merasa curiga. Jadi, saat mereka membuka kafan itu, terlihat di wajahnya terdapat bekas luka.”

“LPSK sudah memberikan informasi ini kepada Polda Sumut,” jelas Edwin yang berharap polisi melakukan pendalaman.

LPSK juga berharap kepolisian tidak terpengaruh dengan opini sekelompok orang terkait banyaknya kejanggalan kerangkeng di rumah Terbit.

“Kami berharap, apa yang terjadi, proses hukum jangan terpengaruh opini yang dibangun sekelompok orang yang mengatakan tidak terjadi hal yang merugikan terhadap keluarganya yang ditahan.”

“Polisi harus memastikan, bahwa peristiwa itu pidana atau tidak,” tegas Edwin.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin terjerat operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaannya adalah yang bersangkutan menerima uang suap dari pengaturan paket proyek infrastuktur dan proyek Dinas Pendidikan (2020-2022).

Di saat penggeledahan, penyidik KPK menemukan dua bangunan kerangkeng manusia yang terletak di belakang rumah politikus Partai Golkar tersebut.

Puluhan orang terkurung di dalam bangunan itu, dengan anggapan mereka adalah para pecandu narkoba.

Bukan hanya itu, para penghuni yang dianggap sembuh dari ketergantungan, dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit.

Namun, mereka tidak mendapat upah sama sekali.

Saat ini aparat masih mendalami dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit terhadap para penghuni karangkeng.

Lebih parahnya lagi, dari hasil penggeledahan KPK, Terbit juga terbongkar memelihara secara ilegal satwa-satwa yang dilindungi:

  • 1 individu orang utan;
  • 1 individu monyet hitam Sulawesi;
  • 2 individu Jalak Bali;
  • 1 elang brontok; dan
  • 2 individu Beo.