Berita  

Mardani Kritik Alur Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Pemindahan Ibu Kota

Ngelmu.co – Wakil Ketua Komisi II DPR, Mardani Ali Sera mengkritik alur pemindahan Ibu Kota Republik Indonesia. Ia menyampaikan #KritikIbukotaBaru tersebut melalui media sosial Twitter pribadinya, @MardaniAliSera, Senin (26/8).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), perlu segera menyelesaikan aspek yuridis pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, sebelum melangkah lebih lanjut.

Berikut kultwit pemindahan ibu kota yang disampaikan oleh Mardani:

1. Bismillah, hari ini (26/8), baru saja Pak Jokowi menyampaikan letak Ibu Kota Negara kita yang baru. Izinkan saya menyampaikan beberapa pendapat atas keputusan tersebut. Karena menyangkut Komisi II juga.

2. Sebagai seorang Kepala Negara, tentu Pak Jokowi mengetahui perlunya menempuh prosedur yang benar. Pemindahan Ibu kota bukan hanya domain eksekutif, melainkan wajib melibatkan legislatif. Karena harus ditetapkan melalui UU, bukan hanya ucapan Presiden.

3. Setidaknya, silakan mengirimkan naskah akademis sampai landasan yuridis dan ekonomi lainnya, untuk sama-sama kita bahas. Semua bisa kita diskusikan dengan berbasis argumentasi ilmiah dan pertimbangan kepentingan nasional di dalamnya.

4. Ibu kota Negara itu milik negara, dan kedaulatan negara berada di tangan rakyat (UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2), bukan hanya di Presiden. Ide pemindahan ibu kota ini berdampak pada kedaulatan, karena itu harus dibahas serius dengan rakyat dan DPR sebagai wakil rakyat.

5. Konstitusi kita juga mengamanatkan, agar pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UUD 1945 Pasal 23 Ayat 1).

6. Pemindahan Ibu kota ini melibatkan anggaran yang besar (Rp 466 Triliun). Harus dipastikan apakah dana sebesar itu berdampak pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat atau tidak, di tengah situasi ekonomi bangsa yang sedang sulit.

7. Semuanya harus dibahas terbuka, serius, dan komprehensif bersama DPR. Jika pembahasan memutuskan dapat membawa manfaat besar bagi kemakmuran rakyat, kita siap menerima. Tapi jika hasil penilaian membawa banyak dampak mudharat, tentu kita akan tolak.

8. Maka dari itu, daripada kita sama-sama berandai, ayo Pak Jokowi, kita sama-sama membahas usulan tersebut di DPR dengan serius dan sesuai prosedur. Terima kasih.

Pemerintah Harus Mengajukan 6 UU

Politikus PKS itu menjelaskan, setidaknya ada enam undang-undang yang harus diajukan pemerintah, terkait pemindahan ibu kota.

“Hasil kajian kami secara yuridis, ada enam undang-undang yang harus segera diajukan. Empat bentuk revisi, dua pengajuan baru,” jelas Mardani.

“Revisi salah satu contohnya, undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang menetapkan DKI sebagai ibu kota negara, itu revisi nanti ada undang-undang yang diajukan di daerah cadangan strategis nasional untuk ibu kota baru,” sambungnya.

Mardani berharap, pemerintah bisa melakukan kajian yang komprehensif, sehingga nantinya tidak timbul masalah.

“Pertama yuridisnya diselesaikan. Kalau sudah, baru kajian akademisnya, nanti ada kajian ekonomisnya, geografisnya. Kalau itu sudah semua, mau pindah monggo,” pungkasnya.