Mardani Kritik Petahana: Terlalu Sering Kebijakan Direvisi, 2019 Diganti

Ngelmu.co, JAKARTA – Inisiator gerakan #2019GantiPresiden Mardani Ali Sera kembali melontarkan kritik yang diduga ditujukan untuk Calon Presiden (Capres) petahana. Melalui akun twitternya @MardaniAliSera, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencuitkan sindirannya.

“Terlalu sering data dikoreksi, terlalu sering statemen diklarifikasi, terlalu sering kebijakan direvisi, terlalu sering miskomunikasi, terlalu sering diskriminasi, terlalu sering kontradiksi ketika kembali berdwifungsi, hoax manipulasi, banyak korupsi, kolusi. Apalagi? 2019 diganti,”kata Mardani.

Sebagai informasi, sejumlah kebijakan pemerintahan Jokowi rupanya berulang kali mengubah kebijakan dalam tempo yang singkat. Setidaknya ada beberapa kebijakan plin-plan Pemerintahan Presiden Jokowi yang sudah diumumkan ke masyarakat hingga kemudian dibatalkan.

Yang pertama adalah hebohnya pemberitaan dengan membatalkan kenaikan harga BBM premium hanya dalam waktu satu jam. Saat ada rangkaian acara pertemuan IMF-World Bank di Bali, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan kenaikan harga BBM premium.

Tak lama berselang, muncul informasi bahwa keputusan itu akhirnya ditunda.”Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jawa Madura Bali menjadi Rp7 ribu dan di luar Jamali menjadi Rp6,9 ribu, secepatnya pukul 18.00 ditunda,” ujar Jonan seperti dikutip Detik.com

Selanjutnya yang kedua adalah libur lebaran. Diketahui, pada April 2018 lalu, tiga menteri menyepakati libur Lebaran ditetapkan 11 Juni-20 Juni 2018 yang tertuang SKB tiga Menteri. Inti dari SKB itu mengatakan cuti bersama Lebaran sementara ditetapkan 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian ditambah dua hari, sehingga total cuti bersama menjadi tujuh hari.

Karena terlalu lamanya waktu libur, pengusaha mengkritiknya. Ketua umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai keputusan tersebut mengurangi produktivitas dunia usaha. Kemudian Pemerintah berencana merevisi jadwal cuti bersama libur Lebaran. Rencana revisi ini cukup membuat geger masyarakat. Sebab, rencana revisi ini bisa dibilang telah merugikan masyarakat yang telah memesan tiket transportasi untuk mudik Lebaran 2018. Masyarakat khawatir.

Hingga akhirnya pemerintah tegas terkait dengan keputusan cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018 selama 7 hari atau sesuai dengan SKB 3 menteri sebelumnya. Tapi tetap saja, karena masalah ini pemerintah dinilai cukup plin-plan.

Yang ketiga adalah terkait BBM. Saat itu pemerintah mengubah status BBM  jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan pada 2018 lalu. Perpres untuk payung hukum direvisi.

Jokowi pada 24 Mei 2018 menandatangani Perpres 43 2018 Perubahan atas Perpres 191 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam Perpres Nomor 43 2018 itu ditegaskan BBM jenis bensin RON minimum 88 (Premium) wajib tersedia di SPBU Jamali.

Sebelumnya pemerintah telah mencabut status penugasan Pertamina untuk menyediakan BBM jenis Premium di Jawa Madura Bali. Namun kemudian pemerintah kembali menugaskan pemerintah untuk bisa menyediakan BBM Premium di seluruh wilayah, termasuk di Jamali.

Dengan Perpres tersebut, maka meskipun Jamali tidak termasuk ke dalam Wilayah Penugasan, namun Jamali tetap bisa mendapatkan alokasi premium yang berstatus penugasan asalkan disetujui oleh hasil rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui oleh Menteri terkait.

Terkait penerimaan pegawai, pemerintah juga dinilai membuat kebijakan plin-plan. Pemerintah juga mengubah keputusan yang sudah disampaikan ke publik dalam waktu singkat saat pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seharusnya, pendaftaran dibuka pada Minggu (10/2/2019), namun diumumkan untuk ditunda pada hari yang sama lantaran belum keluarnya Peraturan Menteri PAN-RB atau turunan dari PP no 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Akhirnya pemerintah bisa mulai membuka pendaftaran pada 12 Februari 2018 setelah PermenPAN-RB diterbitkan.

Selanjutnya adalah penerapan penyesuaian tarif jalan tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Tol yang digunakan untuk menuju ke Bandara Sukarno-Hatta ini sebenarnya naik tarifnya pada Kamis (14/2/2019) ini namun dibatalkan dalam waktu sehari sebelumnya.

Padahal, Jasa Marga yang mengumumkan keputusan ini telah menerima surat Keputusan Menteri PU Nomor 121/KPTS/M/2019 tertanggal 6 Februari 2019 tentang penyesuaian tarif tol tersebut.

“Guna memberikan sosialisasi yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya para pengguna jalan tol, penyesuaian tarif Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo ditunda sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian,” bunyi keterangan Jasa Marga yang diterima Rabu (13/2) malam kemarin.

Sebelumnya diubahnya kebijakan di waktu singkat terjadi saat penerapan integrasi sistem transaksi tol Jakarta Outer Ring Road. Diketahui pelaksanaan integrasi sistem transaksi tol ini bahkan sempat diundur beberapa kali.

Integrasi yang semula akan diterapkan pada tanggal 13 Juni 2018  dan diumumkan 12 Juni 2018 diundur menjadi 20 Juni 2018. Rencana penerapan pada tanggal 20 Juni pun akhirnya ditunda.

Dari sektor hukum, kebijakan plin-plan Jokowi terlihat dalam kasus pembebasan Abu Bakar Baasyir. Awalnya, pengacara Jokowi – Ma’ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Jokowi telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.

Belakangan muncul masalah lantaran pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid itu tak mau meneken ikrar setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu syarat pembebasannya.

Selanjutnya, Pemerintah kemudian mengumumkan bahwa pembebasan Abu Bakar Baasyir masih dikaji. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan ada tim khusus yang dibentuk untuk mengkaji pembebasan Baasyir dengan alasan kemanusiaan.