Berita  

Mayoritas Warganet Tolak Pemindahan Ibu Kota, HNW Serukan Referendum

HNW Referendum Ibu Kota
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Foto: Liputan6/Angga Yuniar

Ngelmu.co – Mendapati mayoritas warganet menolak pemindahan ibu kota, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menyerukan pelaksanaan referendum.

Tujuannya tidak lain untuk meminta persetujuan masyarakat terkait rencana pemerintah; memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut HNW, pelaksanaan referendum menjadi penting, karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah meminta izin masyarakat untuk memindahkan ibu kota.

Jokowi menyampaikan pernyataan tersebut dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 lalu.

“Pak Jokowi, pada awal sekali, menyampaikan masalah ini,” kata HNW dalam diskusi daring, Selasa (18/1/2022), mengutip CNN Indonesia.

“[Jokowi] Meminta izin kepada rakyat untuk memindahkan ibu kota, dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” sambungnya.

“Sangat wajar mestinya, dilakukan referendum saja,” imbuhnya lagi.

“Untuk mengetahui, sesungguhnya yang rakyat mau itu bagaimana? Sebagaimana dimintakan izinnya oleh presiden,” jelas HNW.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga tampak kecewa, lantaran sampai detik ini, baik pemerintah pun DPR, tidak melakukan referendum.

Apalagi dari hasil poling salah satu kader Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mayoritas warganet menolak rencana pemindahan ibu kota.

Adapun poling tersebut berlangsung online, melalui akun Twitter pribadi Jansen, Selasa (18/1/2022).

Waktu itu bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Setidaknya, hingga pukul 15.39 WIB–atau tiga jam setelah poling dibuka–90 persen dari 5.058 warganet, menolak rencana pemindahan ibu kota.

“Jadi, suara rakyat harusnya diukur dengan lebih teliti, dengan lebih serius,” tegas HNW.

Ia juga bilang, selain lewat referendum, persetujuan rakyat terkait pemindahan ibu kota mestinya dapat dilakukan melalui survei.

Namun, lagi-lagi HNW menyayangkan, karena sampai detik ini belum ada lembaga survei yang mengukur kehendak rakyat terkait hal tersebut.

“Padahal kalau disurvei, akan menjelaskan, sesungguhnya posisi rakyat itu bagaimana,” tutup HNW.

Setuju Referendum

Terpisah, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyah (PPKN) H Tjetjep Mohammad Yasien, mengaku setuju dengan HNW.

“Rakyat dan wakilnya sudah berbeda keinginan, kita berada di persimpangan jalan,” tuturnya, mengutip Duta, Rabu (19/1/2022).

“Padahal ini [pemindahan IKN] masalah penting, menyangkut hajat hidup orang banyak,” kritik Tjetjep.

“Tapi kajian ilmiahnya belum ada. Selain hanya menuruti nafsu, Wakil rakyat sekarang sudah tidak sejalan [lagi] dengan aspirasi rakyat,” sambungnya.

Alumni PP Tebuireng itu juga mengaku sudah keliling Jakarta, untuk mendapat kajian ilmiah urgensi pindah IKN.

Tjetjep pun bertemu dengan sejumlah politisi Senayan. “Sampai detik ini, saya belum mendapatkan kajian ilmiah pentingnya pindah IKN.”

“Kesannya proyek ini hanya untuk menuruti keinginan penguasa,” lanjut pengacara senior itu.

Tjetjep juga mengaku mendatangi sejumlah tokoh NU, untuk mendapat gambaran di tengah kondisi ekonomi yang masih kembang kempis seperti sekarang.

“Hasilnya, banyak tokoh NU dan warga NU, yang saya baca lewat media sosial, menolak proyek [pindah IKN] tersebut,” sebutnya.

“Mereka menyebutnya sebagai proyek ‘grasa-grusu’. Mayoritas warga NU, setuju ada referendum,” imbuh Tjetjep.

“Sebagaimana usulan politikus PKS. Tanya langsung kepada rakyat, [pindah IKN] penting atau tidak?”

“Karena aspirasi rakyat tidak [lagi] sejalan dengan yang mewakili,” pungkas Tjetjep.

Baca Juga:

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang, lewat rapat paripurna, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Pengesahan UU tersebut dilakukan, walaupun banyak pihak yang mengkritik keras pembahasan rancangan aturan, karena cenderung serampangan dan supercepat.

“Selanjutnya, kami akan tanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?”

Tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, dan langsung dijawab setuju para anggota dewan, kecuali PKS.