PKS Jadi Satu-satunya Fraksi yang Tegas Menolak RUU IKN

PKS Tolak RUU IKN
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat rapat kerja dengan Pansus RUU IKN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). Foto: Antara/Galih Pradipta/wsj.

Ngelmu.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang tegas menolak pengesahan RUU IKN [Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara] menjadi undang-undang.

Mewakili pihaknya, anggota DPR RI F-PKS Suryadi Jaya Purnama, menyampaikan ketegasan itu dalam rapat di tingkat panitia kerja RUU IKN.

“Dengan berbagai pertimbangan, masih banyaknya substansi, dan pandangan Fraksi PKS yang belum di-akomodir, maka Fraksi PKS DPR RI, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak RUU tentang IKN untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.”

Demikian tutur pria yang akrab disapa SJP, dalam rapat yang digelar pada Senin (17/1/2022), hingga Selasa (18/1/2022) dini hari.

Pihaknya juga menyoroti pembahasan RUU IKN di tengah kondisi ekonomi negara yang masih belum pulih.

Belum lagi masyarakat Indonesia yang masih berjuang melawan pandemi Covid-19.

“Krisis yang terjadi akibat pandemi, mengakibatkan banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan, dan angka kemiskinan pun masih tinggi,” ujar SJP.

Angka kemiskinan sebesar 10,14 persen pada Maret 2021, diperkirakan akan meningkat di akhir 2021.

Terlebih di awal tahun ini, harga bahan-bahan pokok juga naik.

“Selain itu, Kemenkeu juga mencatat posisi utang pemerintah per akhir Oktober 2021, sebesar Rp6.687,28 triliun.”

Angka itu, kata SJP, setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

Ia juga mengatakan, rencana pemindahan IKN per 2024, tidak terdapat dalam RPJPN [Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional] 2005 – 2025 yang ditetapkan UU 17/2007.

“Hal ini dapat memberikan indikasi, bahwa pemerintah tidak mengacu dari rencana pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2025.”

“Sehingga dapat mengakibatkan pencapaian tujuan yang tidak terarah dan tidak terkontrol, sesuai dengan UU 17/2007,” tegas SJP.

Baca Juga:

Keberadaan IKN bagi Indonesia juga tidak lepas dari sejarah perjalanan bangsa.

Itu mengapa F-PKS mengaku khawatir, memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke daerah lain, menyebabkan terputusnya ikatan kolektif bangsa dari rantai sejarah perjuangan Indonesia.

“Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN, masih memuat potensi masalah, baik secara formal maupun materiel.”

“Mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat, hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas,” kritik SJP.

Secara substansi, sambungnya, F-PKS juga memberi catatan terhadap materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN.

“Catatan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN, tidak sejalan dengan prinsip konstitusionalisme.”

Begitu juga dengan pembangunan berkelanjutan, efisiensi penganggaran serta penghormatan, dan penghargaan terhadap sejarah perjalanan bangsa.

Berikut 12 poin yang disampaikan oleh SJP:

1. Beberapa materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN, mengandung beberapa permasalahan konstitusionalitas.

2. F-PKS memandang bahwa karakteristik Indonesia yang beragam, dan masyarakat adat yang terikat oleh wilayah adat, belum dijelaskan secara detail tentang teknis memperhatikan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam RUU tersebut.

Maka PKS meminta, pemerintah untuk bisa mengajak seluruh lembaga masyarakat adat yang masih eksis, untuk dimintai persetujuannya atas pendirian ibu kota negara.

Sebagai wujud dari amanah konstitusi pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, yaitu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup.

Sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

3. F-PKS berpendapat bahwa dalam pemindahan ibu kota, harus ada jaminan berupa kesiapan infrastruktur kehidupan, kesiapan wilayah, dan kesiapan instansi untuk pindah ke ibu kota baru.

4. F-PKS memandang bahwa pembangunan IKN akan mengakibatkan perubahan lingkungan dan kawasan hutan yang mengancam kehidupan hewan-hewan dan tumbuhan yang penting di lokasi IKN.

Hal ini berdasarkan hasil kaji cepat KLHS [kajian lingkungan hidup strategis] yang dilakukan oleh KLHK [Kementrian Lingkungan dan kehutanan].

Menunjukkan bahwa wilayah IKN memiliki keanekaragaman hayati yang sangat beragam.

Baca Juga:

5. Perlunya rencana induk yang baik dan transparan, termasuk pendanaannya, serta terintegrasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RUU ini.

6. F-PKS berpendapat bahwa pendanaan IKN, harus memperhatikan kemampuan fiskal, yaitu ketika keseimbangan primer APBN positif.

Artinya, tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN.

7. F-PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN, harus menjamin sumber pendanaan lain, dengan skema KPBU dalam proyek IKN, tidak melibatkan dan/atau membebani APBN pada kemudian hari.

8. F-PKS berpendapat bahwa dalam RUU IKN, harus dapat menjamin tidak ada pemindahtanganan barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi DKI Jakarta, dan/atau provinsi lainnya.

Sebab, hal tersebut berisiko merugikan negara.

Baca Juga:

9. Pengadaan tanah untuk IKN; yang mengambil tanah hak milik pribadi, tanah adat, dan tanah eks kesultanan, harus dengan pemberian ganti rugi yang adil [sesuai peraturan perundang-undangan].

10. Kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional, harus berada di ibu kota negara.

11. F-PKS berpendapat bahwa ibu kota negara, seharusnya menjadi center of gravity; area paling penting bagi pertahanan dan keamanan negara.

12. F-PKS berpendapat bahwa pemindahan status IKN yang ditargetkan akan dilakukan pada Semester I 2024, sangat terburu-buru.

Panitia khusus (Pansus) bersama pemerintah, telah menyelesaikan pembahasan RUU IKN, yang pengambilan keputusan tingkat satunya berlangsung pada Selasa (18/1/2022), pukul 03.16 WIB.