Berita  

Mensos Sebut Negara Bakal Bantu Yatim per 2022, Netizen: Jadi, Mereka Puasa Dulu Hingga Tahun Depan?

Mensos Risma Negara Bantu Anak Yatim

Pertanyakan Pasal 34 UUD 1945

Meski berbeda, sebagian warganet juga merespons pernyataan Mensos Risma dengan tanya.

Mereka menanyakan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Jadi, Pasal 34, selama ini gak pernah dijalanin, ya? Dari UUD 1945 itu, lho,” ujar @AdamBustomi, heran.

Setali tiga uang dengan Adam, @magandang19, juga nampak kebingungan dengan pernyataan Risma.

“Dibantu? Bukankah itu tanggung jawab negara? ‘Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara’, tapi negara mana?” ucapnya.

Netizen lainnya, Rif, juga mengingatkan adanya pasal terkait. “UUD 1945 (IV) Pasal 34 ayat 1, sudah ada dari 2002, lho.”

Begitu pun dengan tanya dari @SatyaWidyananda. “Pasal 34 UUD, memang tidak pernah dibaca, ya?”

Adapun bunyi pasal yang dimaksud adalah:

Pasal 34 UUD 1945–sebelum amandemen:

  1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pasal 34 UUD 1945–setelah amandemen:

  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Meski demikian, tetap ada netizen yang menanggapi pernyataan Mensos Risma, dengan pandangan positif.

“Alhamdulillah. Semoga semua anak yatim, tahun depan bisa tersenyum penuh semangat setiap hari,” kata @Syawaludin3687.

“Niat baik semoga terkabul, tapi jika hanya ‘lips service’ alias pencitraan, semoga Allah azab dengan hukuman yang amat pedih,” tutupnya.

Halaman selanjutnya >>>

Risma sudah diskusi dengan Sri Mulyani, Insya Allah…