Ngelmu.co –Â Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara (Sumut) Djarot Saiful Hidayat merilis secara resmi tentang dirinya yang telah menjadi warga Kota Medan, Sumatera Utara. Djarot dengan tersenyum lebar mengungkapkan dirinya yang telah menjadi warga Kota Medan pada Jumat (8/6) sore. Djarot pun menunjukkan KTP Medan miliknya.
Diketahui, tak hanya mengatakan dirinya telah resmi menjadi warga Kota Medan, Sumatera Utara, Djarot juga menunjukkan bukti bahwa dirinya benar-benar telah menjadi warga Medan dengan menunjukkan KTP Medan miliknya di tengah-tengah para relawannya. Djarot menunjukkan KTP Medan miliknya yang beralamatkan di Kota Medan tersebut saat sedang asyik berdialog dengan para relawan.
KTP elektronik yang menjadi bukti kalau dirinya sudah menjadi warga Kota Medan baru diterimanya pada hari Kamis, 7 Juni 2018. Di dalam KTP itu, tertulis Djarot merupakan warga yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. Mengetahui hal tersebut, para relawan langsung memberikan selamat kepadanya.
“Baru selesai Kamis, saya beserta istri dan anak-anak hijrah ke Medan,” ucap Djarot, dikutip dari Radar Pribumi.
Baca juga:Â PSI Sumut: Djarot Itu Baik dan Bersih
Terkait dengan KTP Medan Djarot yang menjadi bukti dirinya telah menjadi warga Kota Medan tersebut, ditanggapi oleh pihak Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Pihak Kecamatan Medan Polonia mengaku bahwa mereka tidak tahu jika Djarot sudah menjadi warganya. Hal tersebut dikarenakan hingga kini, pihaknya sama sekali belum menerima surat pindah dari Djarot.
Kepala Kecamatan Medan Polonia, M Agha Novrian, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengecek ada atau tidak berkas yang diajukan Djarot untuk menjadi warga Medan Polonia setelah mendengar informasi bahwa Djarot telah menyatakan dirinya resmi menjadi warganya. Namun, ternyata tidak ada berkas yang diajukan Djarot untuk dapat memiliki KTP elektronik yang membuktikan Djarot benar telah menjadi warganya.
“Begitu dapat informasi langsung saya cek ke kelurahan. Namun memang belum ada informasi soal KTP (Djarot) itu,” kata Camat Medan Polonia M Agha Novrian.
M Agha Novrian menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak pernah menerima berkas dan menandatangani pengurusan KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat. Oleh karena itu, Djarot mendapatkan KTP Medan tanpa berkas yang dibutuhkan untuk pengurusannya tersebut.
Selanjutnya, Agha menjelaskan bagaimana seharusnya mekanisme seseorang yang akan pindah alamat di KTP karena pindah domisili.
“Dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke Camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil,” pungkasnya.
Sedangkan, menurut Agha, Djarot tidak melakukan mekanisme tersebut yang bisa membuatnya dapat memiliki KTP Medan dengan beralamat di Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.