Nasib Kasus Partai Allah dan Setan Amien Rais

Partai Allah

Ngelmu.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan saksi-saksi lain terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais segera. Ujaran kebencian yang dimaksud adalah pernyataan Amien Rais soal Partai Allah dan partai setan.

Sampai sejauh ini polisi diketahui sudah meminta keterangan pada pelapor dan beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor.

“Kemudian kita akan tanya apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Adi Deriyan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 3 Mei 2018, seperti yang dilansir oleh Viva.

Baca juga: Polisi Dalami Unsur Pidana di Kasus Pernyataan Amien Rais ‘ Partai Allah vs Partai Setan’

Selanjutnya, polisi berencana akan meminta keterangan dari ahli. Adapun ahli yang akan dimintakan keterangan terdiri dari dua ahli yang akan dimintai keterangan, mereka adalah ahli bahasa serta ahli agama.

“Nah apakah itu sudah diambil keterangannya atau belum. Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya,” kata Adi.

Terkait kapan pihak kepolisian akan meminta keterangan saksi terlapor, yakni Amien Rais, sampai saat ini polisi mengaku belum ada rencana sampai ke sana. Pihak kepolisian belum bisa secepat itu memeriksa Amien Rais, karena ada tahapan yang masih harus dilalui.

“Nanti lah. Ada tahapan dahulu. Kita harus dalam tahap penyelidikan, kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Ya kan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan,” papar Adi.

Baca juga: Amien Rais Dipolisikan Karena Bicara Soal Partai Setan

Diketahui sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menyebut Partai Allah dan partai setan. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi.

Aulia menilai bahwa ucapan Amien Rais soal partai Allah dan partai setan adalah upaya dikotomi dan provokasi yang bernuansa agama. Adapun pasal yang disangkakan kepada Amien Rais yakni Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19  tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

“Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kita negara Pancasila dan berdasar UUD 1945. Warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan,” ujar Aulia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Minggu, 15 April 2018.