Berita  

PDIP Sebut 10 Sekolah di Jakarta Intoleran, Ini Kata Ustaz Fahmi Salim

PDIP Intoleran Ustaz Fahmi

Ngelmu.co – Ustaz Fahmi Salim menanggapi pernyataan Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo.

Pada Rabu (10/8/2022) lalu, fraksinya memanggil jajaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Kantor F-PDIP DPRD DKI Jakarta.

Lalu, pihaknya mengeklaim, ada 10 laporan masyarakat terkait dugaan tindak intoleransi–kepada murid–di sekolah negeri; sejak 2020, hingga saat ini.

Mendapati pernyataan F-PDIP tersebut, Ustaz Fahmi pun menanggapi.

Melalui akun Instagram pribadinya, @ufsofficial, ia bilang, “Umat Islam perlu merilis daftar partai paling korup se-Indonesia.”

“Yang intoleran terhadap nilai-nilai FAST, yakni Fathanah [fatanah], Amanah [amanah], Shiddiq [sidik], dan juga Tabligh [tablig],” sambung Ustaz Fahmi.

Lebih lanjut, ia menegaskan, “Perlu juga rilis organisasi yang mengajarkan sekularisme dan liberalisme yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”

Adapun 10 sekolah negeri yang dimaksud oleh F-PDIP, yang dilaporkan berlaku intoleran terhadap murid, antara lain:

  1. SMA Negeri 58 Jakarta Timur, memaksa siswa untuk tidak memilih Ketua OSIS nonmuslim;
  2. SMA Negeri 101 Jakarta Barat, mewajibkan siswi memakai kerudung di hari Jumat, dengan alasan penyeragaman pakaian sekolah;
  3. SMP Negeri 46 Jakarta Selatan, menegur siswi secara lisan, karena tidak menggunakan jilbab di sekolah;
  4. SD Negeri 2 Jakarta Pusat, mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada bulan Ramadan;
  5. SMK Negeri 6 Jakarta Selatan, murid beragama Hindu dan Buddha, dipaksa mengikuti pelajaran Kristen Protestan;
  6. SMP Negeri 75 Jakarta Barat, siswi dipaksa menggunakan jilbab, sampai mendapat sindiran dari guru sekolah;
  7. SMP Negeri 74 Jakarta Timur, siswi dipaksa menandatangani pakta integritas, salah satu poinnya, wajib mengikuti kegiatan keagamaan dan penggunaan jilbab;
  8. SD Negeri 03 Tanah Sareal Jakarta, murid harus menggunakan celana panjang dan rok panjang;
  9. SMP Negeri 250 Jakarta Selatan, terkait soal ujian yang mendiskreditkan nama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan mengampanyekan Anies Baswedan [sudah ada penyelesaian];
  10. SD Negeri 03 Cilangkap, Jakarta Timur, murid nonmuslim dipaksa mengikuti kegiatan muslim–dari cara menyapa, kegiatan di lapangan, pengajian di musala, hingga berdoa saat pulang.
Baca Juga:

Rio selaku Sekretaris F-PDIP DPRD DKI Jakarta, menilai praktik dugaan intoleransi di sekolah negeri, justru menimbulkan preseden buruk terhadap ibu kota yang penduduknya majemuk.

Baginya, Jakarta adalah halaman negara Indonesia, yang seharusnya menjadi contoh baik bagi daerah lain.

“Beberapa fenomena atau tren di DKI Jakarta, yang kita selama ini selalu anggap fenomena gunung es,” ujar Rio.

“Artinya, ini adalah beberapa hal saja yang muncul di permukaan,” sambungnya.

Baca Juga:

Ketua F-PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menyampaikan harapannya.

Agar jajaran Pemprov DKI Jakarta, dapat memastikan tidak ada lagi pihak sekolah yang membuat aturan soal seragam sekolah yang diskriminatif.

Gembong juga bilang, Pemprov DKI Jakarta akan menjamin tumbuh serta berkembangnya keberagaman di sekolah negeri.

Sehingga tidak ada lagi pemaksaan terkait penggunaan atribut-atribut keagamaan tertentu di sekolah.

“Ketika ada pelanggaran dari aparatur Pemprov DKI bidang pendidikan yang melakukan penyimpangan dari ketentuan, maka Kepala Dinas Pendidikan, akan memberikan sanski tegas terhadap oknum yang bersangkutan,” ucap Gembong.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana juga mengeklaim, telah menindaklanjuti laporan.

Ia bilang, strategi penindakan dugaan kasus-kasus tersebut, dilakukan dengan berbagai cara.

Mulai dari pembinaan, pemberian sanksi, sampai mutasi bagi oknum guru yang melakukan intoleransi.

“Beberapa case yang disampaikan, SMP 46, pada saat itu yang kami fokuskan, kalau sudah terjadi, jangan sampai ada anak yang merasa tidak nyaman di sekolah.”

“Anak ini terlindungi, anak ini terlindungi,” jelas Nahdiana.