Pengertian Demokrasi Pancasila : Prinsip Dan Fungsi Demokrasi Pancasila

pengertian demokrasi pancasila
pengertian demokrasi pancasila

Ngelmu.co – Pada sistem demokrasi terdapat macam-macam demokrasi yang sudah digunakan, dan demokrasi yang sudah digunakan oleh Indonesia merupakan sistem demokrasi pancasila. Mengenai pengertian demokrasi pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang dalam pelaksanaannya lebih mengutamakan pada azas musyawarah mufakat untuk menjalankan kepentingan bersama atau kepentingan seluruh rakyat. Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki ideologi yang tercantum di Pancasila, olehnya itu pada setiap sila yang ada di pancasila harus dijalankan pada kehidupan sehari-hari oleh rakyatnya agar dapat menunjang kemajuan terhadap negara Indonesia.

Pancasila pertama kali cetuskan oleh Ir. Soekarna pada sidang BPUPKI di tanggal 1 juni 1945 yang akhirnya sampai saat ini pada tanggal 1 Juni telah ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Nah, agar supaya lebih jelasnya lagi kami akan membahas pengertian demokrasi pancasila agar dapat menyelesaikan tugas makalah Pancasila.

Pengetian Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila yaitu demokrasi yang memprioritaskan musyawarah mufakat tanpa ada oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut sebagai demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang ada di bawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang ada di bawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah gagasan pembangunan daripada suara paling banyak dalam tiap-tiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terlebih dalam bebrapa lembaga negara.

Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit tidak sama dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri demokrasi Pancasila :

  • pemerintah digerakkan berdasar pada konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • ada penghargaan atas HAM dan perlindungan hak minoritas.
  • demokrasi Pancasila adalah kompetisi beragam ide serta langkah untuk menuntaskan permasalahan.
  • beberapa ide yang terbaik akan diterima, bukanlah berdasarkan suara paling banyak.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara serta penyelengaraan pemerintahan berdasar pada konstitusi yakni Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 serta pengerjaannya mesti sesuai sama UUD 1945.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila yaitu seperti berikut :

  • Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  • Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  • Peradilan yang merdeka bermakna badan peradilan (kehakiman) adalah badan yang merdeka, berarti lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah serta kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya adanya partai politik serta organisasi sosial politik lantaran berperan untuk menyalurkan masukan rakyat
  • Proses Pemilihan Umum
  • Kedaulatan yaitu ditangan rakyat serta dikerjakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  • Keseimbangan pada hak dan kewajiban
  • Proses kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, serta negara maupun orang lain
  • Menjunjung tinggi tujuan serta cita-cita nasional
  • Pemerintahan berdasar pada hukum, dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan :
  1. Indonesia adalah negara berdasar pada hukum (rechtstaat) serta tak berdasar pada kekuasaan belaka (machtstaat)
  2. pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tak bersifat absolutisme (kekuasaan tak terbatas)
  3. kekuasaan yang paling tinggi ada di tangan rakyat.

Tujuh Sendi Pokok

Dalam system pemerintahan demokrasi pancasila ada tujuh sendi pokok sebagai landasan, yakni :

  • Indonesia adalah negara yang berdasar pada hukum

Semua tindakan apa pun harus didasari oleh hukum. Kesamaan kedudukan dalam hukum untuk semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

  • Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasar pada sistem konstitusional (hukum dasar) serta tak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menyatakan bahwa pemerintah dalam melakukan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketetapan konstitusi.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan paling tinggi negara

Seperti telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara paling tinggi) ada di tangan rakyat serta dikerjakan sepenuhnya oleh MPR. Dengan hal tersebut, MPR yaitu lembaga negara paling tinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang paling tinggi MPR memiliki tugas pokok, yakni :

  1. Menetapkan UUD ;
  2. Menetapkan GBHN ; dan
  3. Memilih serta mengangkat presiden serta wakil presiden
  4. Wewenang MPR, yakni :
  • Membuat putusan-putusan yang tidak bisa dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris tentang proses GBHN
  • Melakukan pemilihan dan setelah itu mengangkat Presiden serta Wakil Presiden
  • Mencabut mandat serta memberhentikan presiden dalam masa jabatannya jika presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara serta UUD ;
  • Merubah undang-undang.
  • Presiden yaitu penyelenggaraan pemerintahan paling tinggi dibawah MPR

Dibawah MPR, presiden adalah penyelenggara pemerintah negara paling tinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk serta bertanggungjawab kepada majelis. Presiden yaitu Mandataris MPR yang harus menjalankan putusan-putusan MPR.

  • Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat

Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, namun DPR mengawasi proses mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden serta DPR harus saling bekerja bersama dalam pembentukan undang-undang termasuk juga APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus memperoleh persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif adalah hak inisiatif, hak amendemen, serta hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi :

  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yakni meminta penjelasan atau keterangan pada pemerintah
  • Hak Mosi (yakin/tak yakin) kepada pemerintah
  • Hak Angket, yakni hak untuk menyelidiki suatu hal
  • Hak Petisi, yakni hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
  • Menteri negara yaitu pembantu presiden serta tidak bertanggungjawab kepada DPR

Presiden mempunyai wewenang untuk mengangkat serta memberhentikan menteri negara. Menteri ini tak bertanggungjawab kepada DPR, namun kepada presiden. Berdasar pada hal itu, berarti sistem kabinet kita yaitu kabinet kepresidenan/presidensiil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggungjawab kepada presiden, namun mereka bukanlah pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya ada di bawah koordinasi presiden.

  • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tak bertanggungjawab kepada DPR, namun ia bukanlah diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat lantaran tidak dapat dibubarkan oleh presiden serta semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

Fungsi Demokrasi Pancasila

Mengenai fungsi demokrasi Pancasila yaitu seperti berikut :

  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, umpamanya :
  • Turut menyukseskan Pemilu
  • Turut menyukseskan pembangunan
  • Turut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya jalinan yang sesuai, cocok serta seimbang pada lembaga negara
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.

Demokrasi Deliberatif

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 serta sila ke-4 Pancasila, dirumuskan kalau “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dengan hal tersebut bermakna demokrasi Pancasila adalah demokrasi deliberatif.

Dalam demokrasi deliberatif ada tiga prinsip utama :

  • prinsip deliberasi, berarti sebelum mengambil keputusan harus melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang berkaitan.
  • prinsip reasonableness, berarti dalam melakukan pertimbangan bersama sebaiknya ada kesediaan untuk mengerti pihak lain, serta argumentasi yang dilontarkan bisa dipertanggungjawabkan secara rasional.
  • prinsip kebebasan serta kesetaraan kedudukan, berarti semua pihak yang berkaitan mempunyai kesempatan yang sama serta mempunyai kebebasan dalam mengemukakan pikiran, pertimbangan, serta gagasannya secara terbuka dan kesediaan untuk mendengarkan.

Demokrasi yang deliberatif dibutuhkan untuk menyatukan beragam kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen. Jadi tiap-tiap kebijakan publik sebaiknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan. Deliberasi dijalankan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan. Jadi dibutuhkan suatu sistem yang fair untuk memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik untuk suatu ketertiban sosial serta stabilitas nasional.

Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang

  • Bidang ekonomi

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subyek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberi kesempatan bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial maka segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar seluruh rakyat mempunyai peluang yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.

Dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s. d. tahun 1960, Rencana delapan tahun serta paling akhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi serta merusaknya sarana produksi.

Hal semacam ini diperuntukkan untuk menjangkau masyarakat yang adil serta makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 serta sila ke-5 Pancasila. Jadi dengan cara kongkrit, rakyat bertindak lewat wakil-wakil rakyat di parlemen dalam memastikan kebijakan ekonomi.

  • Bidang kebudayaan nasional

Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar kekhasan serta kemajemukan budaya Indonesia bisa tetap dipertahankan serta ditumbuh kembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terdapat di dalamnya bisa terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya serta pemerintah menciptakan kesempatan untuk berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas memperoleh pengakuan serta penghargaan.