Pernyataan Wiranto saat Berhentikan Prabowo Subianto

Wiranto Berhentikan Prabowo Subianto

Ngelmu.co – Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kembali menjadi sorotan publik.

Ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), memberikan pangkat jenderal bintang empat kepada sang menteri pertahanan itu.

Video pemberhentian Prabowo dari ABRI, terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive.

Video tersebut menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.

Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI, mendampingi.

Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.

“Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto, diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.”

Demikian pernyataan Wiranto dalam arsip video yang terunggah di YouTube, berjudul, Indonesia: Lieutenant General Prabowo Subianto is Dismissed.

Baca juga:

Surat sempat bocor ke publik

Pada 2014, surat pemberhentian Prabowo dari ABRI juga sempat beredar di momen-momen pemilu.

Saat itu, surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP), bocor ke publik.

Detik turut memberitakan surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut.

Dalam surat itu, Prabowo dinyatakan bersalah dalam sejumlah kebijakan selama di militer.

Salah satu kasus yang diputus dalam surat tersebut adalah penculikan para aktivis, tahun 1998.

DKP menyebut, Prabowo memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4), dan Mayor Inf Bambang Kristiono, melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.

Tindakan itu menimbulkan korban, di antaranya:

  • Andi Arief,
  • Aan Rusdianto,
  • Mugiyanto,
  • Nezar Patria,
  • Haryanto Taslam,
  • Rahardjo Waluyojati,
  • Faisol Reza,
  • Pius Lustrilanang, dan
  • Desmond J Mahesa.

“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto, disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan.”

Demikian mengutip dari kesimpulan surat yang diberitakan Detik pada 9 Juni 2014 tersebut.

Meskipun Moeldoko–yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI–membantah bahwa surat disimpan di Mabes TNI.

Ia juga menyatakan, akan menyelidiki pihak yang membocorkan.

Penegasan tidak dipecat

Di sisi lain, Rabu (28/2/2024) kemarin, saat dikonfirmasi, TNI menegaskan bahwa pada 1998, Prabowo, tidak dipecat.

Pernyataan itu menyusul keraguan publik, menjelang pemberian pangkat jenderal bintang empat kehormatan dari Presiden Jokowi kepada Prabowo.

“Menurut Keppres Nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998, isi keputusannya diberhentikan dengan hormat, dan mendapatkan hak pensiun.”

“Tidak ada kata-kata pemecatan, ya,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar–melalui pesan singkat–Selasa (27/2/2024).