Berita  

Pesta Sabu 3-4 Kali Tiap Pekan, Hakim PN Rangkasbitung Punya Ruang Khusus!

Hakim PN Rangkasbitung Sabu

Ngelmu.co – Kekacauan hidup Danu Arman; hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten, terbongkar!

Bukan hanya soal pesta sabu-sabu yang dilakukan olehnya sebanyak 3-4 kali dalam sepekan.

Namun, juga tersedianya ruangan di rumah Danu, yang khusus digunakan untuk menggelar pesta sabu-sabu.

Hal tersebut terungkap dari mulut bekas supir sekaligus asisten Danu, yakni Haris.

Ia menyampaikan itu saat menjadi saksi untuk meringankan terdakwa Yudi Rozadinata di PN Serang, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, Yudi juga merupakan pegawai di PN Rangkasbitung.

“Ada satu ruang khusus [untuk pesta sabu-sabu] di bagian belakang rumahnya Pak Danu,” ujar Haris saat ditanya oleh Yudi di hadapan Ketua Majelis Hakim Nurhadi.

Danu menggunakan ruangan tersebut untuk pesta sabu-sabu, bukan hanya dengan Yudi.

Namun, pegawai PN Rangkasbitung lainnya, yakni Raja Adonia Sumanggam Siagian, juga turut serta. Begitu pun dengan Haris.

Bahkan, sudah 4 bulan, keempatnya juga berpesta sabu di kantor PN Rangkasbitung.

Sebelum dibekuk polisi, Danu dkk juga dua kali menggelar pesta sabu-sabu di rumah Yudi.

“Setahu saya, pakai selalu bersama saudara Yudi, Danu, Raja, dan saya sendiri,” ujar Haris.

“Biasa menggunakan [sabu-sabu], kalau enggak di kantor, di rumah Danu Arman,” sambungnya.

Dalam sepekan, Danu, Yudi, Raja, dan Haris, berpesta sabu-sabu sebanyak 3-4 kali.

Bahkan, kata Haris, Danu sering tidak pulang ke rumah alias menginap di kantor, hanya untuk mengonsumsi sabu-sabu.

Sementara dirinya, Yudi, dan Raja, pulang ke rumah sekitar pukul 20.00 WIB, usai mengonsumsi sabu-sabu.

“Sering tidak pulang setelah nyabu. Yudi tidak pernah menginap di kantor,” kata Haris.

Baca Juga:

Di hadapan hakim, Haris juga mengaku ikut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Haris juga membenarkan, bahwa dirinya sempat ditahan, karena hasil tes urinenya memang positif.

Namun, penyidik BNNP Banten memutuskan Haris, hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

“Ditahan dua pekan, direhabilitasi satu bulan setengah. Dulu badan saya kurus, sekarang gemukan, setelah berhenti,” akuan Haris.

Saksi lain yang hadir untuk meringankan terdakwa adalah Sahri Zuhardi.

Sahri merupakan bekas supir istri Danu Arman, yang bekerja sejak Januari 2021.

Sahri juga membenarkan tentang adanya kamar khusus yang biasa digunakan untuk mengonsumi sabu-sabu di rumah Danu.

“Di rumah pernah lihat pakai narkoba, ada kamar khusus, yang pernah saya lihat [datang ke rumah ikut pesta] Pak Yudi, Raja, sama Haris,” ungkap Sahri.

Sahri juga mengaku, pernah melihat alat isap sabu atau bong di ruang khusus tersebut, dan digunakan oleh keempat terdakwa.

“Saya lihat ada bong di dalam kamar khusus itu, semacam alat isap,” sebut Sahri saat memberikan kesaksian.

Dari empat pengguna sabu-sabu tersebut, hanya Yudi yang ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Sebab, sama seperti Haris, Danu dan Raja juga hanya menjalani masa rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Jawa Barat.