Reaksi Pelapor Atas Dihentikannya Kasus Puisi ‘Ibu Indonesia’

Ibu Indonesia

Ngelmu.co – Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarno Putri atas puisi Ibu Indonesia. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang merupakan salah satu pelapor Sukmawati untuk puisi Ibu Indonesia ke Bareskrim, mengaku kecewa.

Kekecewaan pelapor Sukmawati atas puisinya diungkapkan oleh Wakil Koordinator TPUA, Azam Khan. Azam menyebutkan bahwa pihaknya kecewa karena tak ditawarkan untuk mengajukan saksi ahli.

Azam menyatakan bahwa meski penawaran sebagai ahli dari pihaknya tak diwajibkan, untuk kasus puisi karya Sukmawati sudah sampai lingkup nasional, sehingga seyogyanya pihak TPUA bisa ditawarkan sebagai ahli.

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Puisi Sukmawati

“Tentu (kecewa). Artinya, walaupun ada SOP bahwa gelar perkara hak internal kepolisian, kita mengerti, tapi harusnya kita diundang. Apakah pelapor mau menghadirkan ahli agama dan ahli bahasa, misalnya,” ucap Azam, Minggu (18/6/2018), dikutip dari Detik.

Azam juga mengaku bahwa pihaknya sebagai pelapor belum menerima salinan SP3 yang dikeluarkan Polri. Oleh karena itu, dia belum secara pasti mengetahui alasan keluarnya SP3 atas kasus puisi Ibu Indonesia.

“Kita juga belum terima surat secara resmi. Kita kan harus dapat surat SP3, artinya dibuat dan disebut alasannya,” ujar Azam.

Diberitakan sebelumnya, pelaporan ini bermula dari pembacaan puisi ‘Ibu Indonesia’ di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 April lalu. Puisi Ibu Indonesia yang merupakan karya Sukmawati sendiri ini kemudian memicu kontroversi karena menyinggung soal azan dan cadar.

Pihak kepolisian memyebutkan bahwa jumlah total ada 30 pelaporan terkait puisi Ibu Indonesia itu. Dua laporan di antaranya dicabut oleh pelapor. Sukmawati dilaporkan dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

Akan tetapi, polisi memaparkan bahwa setelah serangkaian pemeriksaan pelapor, terlapor, dan saksi, pihak kepolisian menghentikan penyelidikan dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Adapun alasan yang diungkapkan pihak kepolisian tersebut bahwa tidak ditemukannya  unsur pidana dalam kasus puisi Sukmawati.