Respons Istaka Karya Soal Tak Jaminkan Pekerja yang Tewas di Nduga

Ngelmu.co – BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan PT Istaka Karya (Persero) tak menjaminkan pekerja proyek yang bertugas untuk proyek pembangunan jembatan di Papua ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Terkait hal itu, Istaka Karya meresponnya.

Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan lebih lanjut mengenai informasi tersebut. Adapun yang pasti, Yudi mengatakan bahwa pegawai Istaka Karya sebenarnya sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Tapi kalau proyek ini maka kami pastikan dari proyeknya dulu,” jelas Yudi, dikutip dari CNNIndonesia.

Baca juga: BPJS: Istaka Karya Tak Jaminkan Pekerja yang Tewas di Nduga

Adapun soal informasi yang mengatakan Istaka Karya akan memberikan uang sebesar Rp24 juta untuk keluarga korban penembakan sebagai uang duka, santunan, dan pengganti biaya pemakaman, Yudi menegaskan hal itu tidak benar.

Sebelumnya dilansir Antara, uang Rp24 juta bakal diberikan Istaka Karya kepada keluarga para korban yang tewas dalam proyek tersebut yang terdiri dari uang duka sebesar Rp16,2 juta, uang santunan Rp4,8 juta, dan pengganti biaya pemakaman Rp3 juta.

Salah satu keluarga korban penembakan yang bernama Samuel menyebut jumlah itu terbilang minim. Samuel meminta perseroan untuk mengkaji kembali jumlah dana yang akan diberikan kepada keluarga korban.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai Istaka Karya lalai karena tak memonitor seluruh proyek infrastrukturnya untuk diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia terima, Istaka Karya justru melakukan subkontrak atas proyek jembatan di Papua itu kepada perusahaan lain.

Jika Istaka Karya dan perusahaan subkontraktor itu tak memiliki perjanjian hitam di atas putih untuk mendaftarkan pekerja proyek ke BPJS Ketenagakerjaan, maka Istaka Karya ikut bertanggung jawab memberikan hak kepada keluarga korban penembakan itu.

BPJS Watch meminta pemerintah tak tinggal diam dengan ikut memeriksa seluruh perusahaan yang mengerjakan proyek infrastruktur di Indonesia terkait dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan agar para pekerja terlindungi.